Haram-kah Hasil Kerja di Bank Konvensional?

Sebelumnya mari kita perhatikan riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw. melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orang yang menjadi saksinya. Dan beliau bersabda, “Mereka itu sama.” (H.R. Muslim)

Percikan Iman

Hadits sahih ini, bila dicermati dari sudut pandang idealisme, mungkin sudah cukup menjadi jawaban akan keraguan hukum bekerja di bank konvensional. Hadits tersebut juga sekaligus memberikan keyakinan penuh bahwa Allah yang akan melindungi hamba-Nya manakala ada itikad untuk senantiasa berada di jalan-Nya. Sehingga, hendaknya kita tidak merasa takut akan kelangsungan rezeki di kemudian hari jika akhirnya harus meninggalkan pekerjaan di bank konvensional.

Namun, sebagian kalangan masih memberi peluang untuk tetap menerima pekerjaan di bank konvensional. Alasannya, meskipun sistem yang dipakai tergolong riba, tapi masih memungkinkan adanya aliran dana yang masuk pada lembaga tersebut dari tranaksi non-riba, seperti penitipan, transfer, dan lain-lain.

Untuk menentukan pilihan, tentu saja dikembalikan kepada pribadi masing-masing. Jika ingin selamat secara total, maka pilihan keluar dari bank konvensional adalah yang terbaik. Namun, kalaupun masih melanjutkan pekerjaan itu, maka mohonkanlah ampun dan teruslah berdoa&berusaha agar diberi jalan yang terbaik. Wallahu a’lam.

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *