Walaikumsalam Wr Wb.
Mahar atau maskawin merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan. Seorang laki-laki wajib menyerahkan maskawin kepada wanita yang akan dinikahinya. Hal ini dijelaskan pada ayat berikut.
“Berikanlah maskawin kepda wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang wajib …” (Q.S. An-Nisa 4: 4)
Jadi, maskawin merupakan hak istri. Seorang calon istri berhak menetapkan jenis maskawin yang diinginkannya. Tidak ada satu dalil pun yang menjelaskan bahwa maskawin harus disertai dengan seperangkat alat shalat. Apa pun maskawinnya diperbolehkan, selama halal dan istri rela menerima. Bahkan, zaman Rasulullah ada wanita yang rela dinikahi dengan maskawin pengajaran beberapa ayat Al Quran. Silakan cermati hadis berikut.
Sahl bin Sa’ad menjelaskan bahwa Nabi saw. pernah didatangi seorang perempuan, lalu dia berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya menyerahkan diri kepada Tuan untuk dinikahi.” Lalu ia berdiri lama sekali. Kemudian tampil seorang laki-laki dan berkata, “Ya Rasulullah, kawinkanlah saya kepada perempuan ini seandainya Tuan tiada berhasrat kepadanya.” Rasulullah menjawab, “Apakah kamu mempunyai sesuatu untuk membayar mahar kepadanya?” Jawabnya, “Saya tidak punya apa-apa kecuali sarung yang sedang saya pakai ini.” Nabi berkata lagi, “Jika sarung tersebut engkau berikan kepadanya, tentu engkau duduk tanpa berkain lagi, karena itu carilah sesuatu.” Lalu ia pun mencari, tetapi tidak mendapatkan apa-apa. Rasulullah bersabda kepadanya, “Apakah kamu hafal sejumlah ayat Al Quran?” Ia menjawab, “Ya, saya hafal surat anu, surat anu.” Lalu Nabi bersabda, “Sekarang kamu berdua saya nikahkan dengan mahar Al Quran yang ada padamu.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Bertolak dari keterangan ini, jelaslah bahwa maskawin atau mahar bisa berupa uang, benda berharga, atau apa saja yang bermanfaat dan maslahat, yang diberikan calon suami kepada calon istrinya, bahkan bisa dalam bentuk jasa seperti dalam keterangan di atas, yaitu berupa jasa mengajarkan sejumlah ayat Al Quran. Dengan demikian, maskawin tidak harus selalu ”seperangkat alat shalat”, apa saja boleh asalkan halal dan wanita yang akan dinikahi rido.
Wallahu A’lam.