Hukum Berhutang demi Bayi Tabung

Percikan Iman – Sepasang suami-istri sudah menikah 11 tahun, namun belum dikaruniai anak. Berbagai pengalaman telah dilalui, berbagai upaya telah dilakukan. Empat kali keguguran dengan satu kali operasi menjadi pengalaman. Bayi tabung, kata dokter, ialah satu-satunya jalan yang tersisa untuk memiliki momongan. 

Namun, uang cash yang dimiliki tidak memadai. Terpikir-lah menggunakan fasilitas pinjaman dari bank. Apakah kita boleh meminjam uang untuk program bayi tabung? 

Program bayi tabung ini memang mahal bagi sebagian kalangan. Mengutip alodokter.com, untuk dapat mendapatkan paket bayi tabung harganya mulai dari Rp 31.500.000,- di salah satu rumah sakit di Ibu Kota. Biaya tersebut belum termasuk biaya tindakan lain yang mungkin diperlukan. 

Meminjam dari bank merupakan salah satu jalan untuk memperoleh biaya di satu waktu. Yang harus kita perhatikan ialah, bank tersebut bank syari’ah atau bukan. Kalau bank syari’ah, tentu boleh kita ambil. Lagi pula, pihak bank pasti akan menilai seseorang apakah mampu atau tidak membayar cicilannya atau tidak. 

Namun, jika dengan meminjam ke bank itu masih mengandung madhorot, lebih baik terima saja apa yang menjadi ketetapan Allah S.W.T. saat ini. Tidak memiliki anak belum tentu buruk bagi kita. Bukankah Allah S.W.T. telah mengajarkan kita?

…وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu. Bisa juga kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui. (Q.S. Al-Baqarah: 216).

Bisa jadi terlihat menyenangkan, namun tahukah sahabat, mengurus dan mendidik anak itu tidak mudah, juga melelahkan. Apalagi ketika pendidikan anak kita belum selesai, kesal dan lelah sudah pasti harus menjadi bayaran. 

Bagi sahabat yang saat ini belum memiliki keturunan, berprasangka baik-lah pada Allah S.W.T. Bisa jadi, Allah S.W.T. berkehendak menghindarkan kita dari lelah-nya mengurus dan mendidik anak. 

Sahabat, ketahuilah, (bentuk) rizki yang Allah S.W.T. berikan pada setiap orang itu berbeda,

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

اِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ وَيَقْدِرُ ۗاِنَّهٗ كَانَ بِعِبَادِهٖ خَبِيْرًاۢ بَصِيْرًا ࣖ

Sungguh, Tuhanmu melapangkan rezeki dan membatasinya kepada orang yang dikehendaki-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Melihat hamba-hamba-Nya. (QS. Al-Isra’:30)

Jadi, ada yang Allah S.W.T. berikan rizki berupa anak. Ada yang sudah menikah 10 tahun, anaknya tujuh hanya dengan dua kali kehamilan; yang satu kembar tiga yang kedua kembar empat. 

Ada juga yang Allah S.W.T. tahan rizki anak, namun berlebih dalam harta. Kasih sayang bisa kita salurkan pada anak-anak yang lain. Apalagi jika kita Allah S.W.T. limpahi rizki berupa harta. Kita dapat memberikan beasiswa pendidikan pada keponakan misalnya atau bisa juga kita titipkan pada lembaga yang menawarkan program pengurusan anak yatim yang kita percayai.

Prinsipnya, hukum bayi tabung itu, boleh-boleh saja, asalkan benihnya bukan dari orang lain. Selama benihnya dari pasangan sah suami istri, itu boleh. Jangan sampai menggunakan benih yang bagus mentang-mentang ingin memperbaiki keturunan misalnya. 

Dalam kedokteran, yang bermasalah itu bisa di pihak suami atau-pun istri. Misal, sistem reproduksi suami sehat, tapi rahim istri bermasalah. Bila seperti itu, boleh-kah seorang suami tersebut menaruh sperma di rahim perempuan lain? Boleh, selama dinikahi terlebih dulu. 

Masalahnya, ketika sepasang suami-istri sudah menerima takdir Allah S.W.T. ada saja godaan dari luar. Pertanyaan berulang dari tetangga atau keluarga besar bisa mnejadi sumber beban. “Anak-nya mana?”, “Anak-nya sudah berapa tahun?”, atau “Udah berapa anak-nya niih?”.

Menghadapi pertanyaan-pertaaan mengganggu tersebut, sebaiknya kita tak perlu marah, jujur dan terimalah kondisi kita, seraya minta-lah do’a pada mereka.  Siapa tahu, ada di antara mereka yang do’anya menggetarkan Arsy-Nya.

Kalau Allah S.W.T. sudah berkehendak, tak ada satu-pun orang yang dapat menghalangi. Sebagaimana kisah Nabi Ibrahim A.S. dan Bunda Sarah. Ketika Allah S.W.T. berkehendak, perempuan yang seharusnya sudah monopouse-pun dapat mengandung dan melahirkan anak. Bukan-kah Nabi Ishak lahir dari rahim Bunda Sarah yang sudah monopouse?

Jadi, bagi sahabat yang belum dikaruniai keturunan, terima saja ketetapan Allah S.W.T. dan tenang-lah karena Allah S.W.T. mustahil menyia-nyia-kan hamba-Nya. Tak perlu sampai pinjam ke bank dan nikmati hidup yang ada. Ketahuilah, tidak semua bayi tabung berhasil. 

Kalau masih penasaran, lebih baik ambil opsi meabung, daripada sampai harus pinjam ke bank.

Wallahu a’lam bis shawwab 


Tulisan merupakan resume materi Bedah Masalah pada Majelis Percikan Iman (MPI) yang disampaikan oleh guru kita, Ustadz Aam Amirudin di Masjid Peradaban Percikan Iman, Arjasari, Ahad (29 Januari 2023)

Media Dakwah Percikan Iman

Media Dakwah Percikan Iman

Yayasan Percikan Iman | Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *