Ustadz, Apa hukumnya permen perangsang bagi wanita yang sedang marak akhir-akhir ini. Apakah dibolehkan jika digunakan oleh istri untuk memuaskan suaminya, ustadz? Kemudian, Apakah juga penggunaan obat kuat yang digunakan laki-laki untuk membahagiakan istri juga dibolehkan?
Jawab :
Makanan yang membawa efek peningkatan hasrat biologis HALAL dikonsumsi SELAMA tidak mengandung zat atau unsur yang diHARAMKAN.
Mengenai adanya oknum yang memanfaatkan obat atau makanan yang mengandung perangsang seksual untuk tindak kejahatan, hal tersebut tidak serta merta membuat makanan atau obat-obatan tersebut diharamkan secara hukum.
Pasangan suami istri yang bermaksud menjaga hubungan agar tetap hangat dan intim, selama tidak bermasalah dengan medis, obat-obatan tersebut tentu boleh dikonsumsi. Selama obat perangsang atau obat kuat tersebut dipastikan dari bahan HALAL dan tidak memberikan mudhorot bagi dirinya (misal:dari segi kesehatan). Wallahu a’lam