Hukum operasi Botox atau Sedot Lemak?

“Saudara yang dirahmati Allah, Islam sangat menganjurkan keindahan, baik keindahan diri, keindahan lingkungan, dan lain sebagainya. Mempercantik diri merupakan bagian dari keindahan. Karena itu, mempercantik diri dianjurkan dalam Islam. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah bersabda, “Allah itu indah, karenanya Allah mencintai keindahan.”

leftNamun demikian, setiap anjuran dan perintah dalam Islam senantiasa diikuti aturan dan batasan untuk menjaga agar tidak terjadi penyelewengan dalam pelaksanaannya. Demikian halnya dalam urusan mempercantik diri. Beberapa aturan dan batasan yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Menjaga niat dan tujuan mempercantik diri. Jangan sampai hal tersebut digunakan untuk mencari popularitas, mencari keuntungan duniawi, dan lain sebagainya.
2. Menjaga etika Islam dalam pergaulan. Kecantikan hendaknya tidak melahirkan sikap egois dan mencemooh orang yang kurang atau tidak cantik.
3. Menghindari proses mempercantik diri yang dapat menyebabkannya terbukanya aurat.
4. Menghindari perkara-perkara yang dilarang dalam Islam, seperti menyambung rambut, memakai pakaian yang mencolok, menggunakan wangi-wangian yang menggoda, dan lain sebagainya.
5. Menghindari peralatan atau bahan yang terindikasi bercampur dengan bahan yang haram.
6. Mengutamakan kecantikan untuk menyenangkan suami.

Lantas bagaimana dengan upaya mempercantik diri dengan operasi botox untuk mengencangkan kulit atau sedot lemak untuk menjaga keindahan tubuh? Jawabannya kita kembalikan pada aturan dan prasyarat yang sudah saya sebutkan di atas. Jika ternyata ada bagian yang dilanggar, maka hal itu wajib dihindari. Hal ini ditujukan agar jangan sampai niat awal mencari kebaikan malahan mendatangkan dosa dan kemadharatan. Kalau memang operasi botox atau sedotan lemak tersebut tidak malanggar aturan tersebut di atas dan dilakukan atas dasar keterpaksaan karena kebutuhan medis, maka hal tersebut boleh dilakukan.

Perlu diingat, kecantikan tidak selalu diukur dari segi fisik. Tidak jarang ada orang yang tidak simpati kepada orang lain yang berparas cantik namun berperilaku buruk. Wallahu a’lam.

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum operasi Botox atau Sedot Lemak?

Ustadz Ibnu Katsir dalam Tafsir Al Qur’an Al A’zhim, jilid IV, hal 565-571, mencantumkan tidak kurang dari tiga puluh hadis yang berkaitan dengan surat Al Ikhlas, di antaranya hadis-hadis berikut.

عَنْ أَبِى الدَّرْدَاِء رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ كُلَّ يَوْمٍ ثُلُثَ الْقُرْآنِ؟ قَالُوْا نَعَمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ نَحْنُ أَضْعَفُ مِنْ ذَالِكَ وَأَعْجَزُ، قَالَ: فَإِنَّ اللهَ جَزَأَ اْلقُرْآنَ ثَلاَثَةَ أَجْزَاءً فَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ثُلُثُ الْقُرْآنِ (رواه احمد ومسلم والنسائى)

“Abu Darda r.a. berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, “Apakah kalian mampu membaca sepertiga Al Qur’an setiap malam?” Mereka menjawab, “Ya Rasulullah, kami tidak akan mampu melakukannya.” Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah swt. membagi Qur’an menjadi tiga bagian, dan Qulhuwallahu Ahad itu sepertiganya.” (H.R. Ahmad, Muslim dan Nasai)

Para ahli menyebutkan, yang dimaksud “Sesungguhnya Allah swt. membagi Qur’an menjadi tiga bagian”,

Pertama, Al Aqaid, yaitu masalah-masalah yang berkaitan dengan ketauhidan dan ketuhanan, termasuk di dalamnya meluruskan penyimpangan-penyimpangan konsep ketuhanan. Nah, Al-Ikhlash itu surat yang membahas ketauhinan, karenanya disebut sepertiganya Quir’an.

Kedua, Asy Syara’I, yaitu masalah-masalah yang berkaitan dengan peribadatan dan hukum.

Ketiga, Al Qasas
, yaitu masalah-masalah yang berkaitan dengan kisah-kisah kehidupan para Rasul ataupun orang-orang shaleh, bahkan riwayat orang-orang durhaka pun dibicarakan sebagai bahan pelajaran hidup. Adapun hadis yang Anda tanyakan, lengkapnya adalah sebagai berikut.

عَنْ اُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
مَنْ قَرَأَ بِقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ فَكَأَنَّمَا قَرَأَ بِثُلُثِ الْقُرْآنِ (رواه النسائى)

“Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab r.a., Rasulullah saw. Bersabda, “Siapa yang membaca Qulhuwalllahu Ahad, seolah-olah ia membaca sepertiga Al Qur’an.” (HR. An-Nasai)

Hadis ini menyebutkan Al Ikhlas itu sepertiga Qur’an, ini mengandung makna surat Al Ikhlash mewakili sepertiga pembicaraan Qur’an, yaitu ketauhidan.

Jadi maknanya bukan satu kali baca Al Ikhlash sama dengan membaca sepertiga Qur’an, sehingga dengan tiga kali baca Al Ikhlash sama dengan menamatkan tiga puluh juz Qur’an. Jelas ini pemahaman yang keliru. Maaf, saya tegaskan demikian karena masih ada umat Islam yang tidak pernah membaca Al Qur’an. Saat kita mengingatkannya, dia menjawab, “Tiap hari saya menyelesaikan tigapuluh juz Qur’an dengan cara membaca Al Ikhlas tiga kali.”

Tragis kan? Wallahu A’lam

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot mahjong
slot mahjong
slot pragmatic
gambolhoki
slot pragmatic