Hukum Pisah Ranjang Karena Pasangan Mendengkur

Percikan Iman – Mendengkur merupakan salah satu masalah yang sudah jamak di kehidupan kita, termasuk dalam kehidupan suami-istri. Masalah ini bisa jadi kecil bagi sebagian orang, bahkan mungkin menikmati, namun tak jarang menegangkan saraf hubungan suami-istri.

Lantas bagaimana hukumnya jika istri meminta pisah ranjang atau kamar hanya karena dirinya mendengkur?

Menurut hukum Islam, ketika lelaki dan perempuan sudah menikah, salah satu misinya ialah membangun keharmonisan kehidupan rumah tangga. Ada dua kemungkinan yang dapat menjadi pilihan suami atau istri ketika pasangannya mendengkur. 

Dalam hal ini, sang istri merupakan orang yang tahu diri. Ia sadar dirinya mendengkur, lantas meminta izin suaminya agar mereka pisah kamar. Dalam hal ini, hukumnya kembali ke suaminya. Prinsipnya, selama kewajiban suami-istri tetap berjalan, ya boleh-boleh saja. Kalau suami Anda baik-baik saja, tidak masalah. 

Rumah-tangga itu yang penting kewajiban dilaksanakan, nafkah batin dipenuhi. Pasalnya, urusan nafkah batin bersangkut paut dengan urusan ranjang atua kasur. Bila kewajiban sudah terpenuhi, urusan teknis tidur, kembali pada ke-ridho-an masing-masing. Hukumnya tergantung pada jawaban “ridho-tidak?”, “dholim-tidak?”.

Jadi,  asalkan suaminya ridho, tidak menjadikan lalai atas kewajiban, ya tidak apa-apa. 

Soalnya, ada juga pasangan yang justru terbiasa dengan kebiasaan satu sama lain pasangan. Ada suami yang justru sudah nyaman dengan “musik” dari istrinya atau sebaliknya. Sang suami atau istri justru akan merasa kehilangan atau tidak merasakan kehadirannya bila pasangannya tidak mendengkur. 

Dalam kasus lainnya, misal istrinya ternyata lebih pandai mencari uang. Apabila sang istri dan suami mau bertukar peran soal menjaga rumah dan mencari nafkah, jawabannya sama, tergantung pada kesepakatan dan ridho satu-sama lain.


Tulisan merupakan resume materi “Bedah Masalah” yang disampaikan oleh guru kita, Ustadz Aam Amirudin dalam Majelis Percikan Iman (MPI) di Masjid Peradaban Percikan Iman, Arjasari, Ahad (15 Januari 2023)

Media Dakwah Percikan Iman

Media Dakwah Percikan Iman

Yayasan Percikan Iman | Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot mahjong
slot mahjong
slot pragmatic
gambolhoki
slot pragmatic