Hukum Transplantasi Organ Tubuh

Kita perlu bicarakan dulu pengertian transplantasi. Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau mayat yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat bertahan hidup secara sehat.

Islam memerintahkan agar setiap penyakit diobati. Membiarkan penyakit bersarang dalam tubuh dapat berakibat fatal, yaitu kematian. Membiarkan diri terjerumus pada kematian adalah perbuatan terlarang,

وَلاَتَـقْـتُـلُوْا اَنْـفُسَهُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ( النسآء : 29 )

“… dan janganlah kamu membunuh dirimu ! Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa 4: 29)

Maksudnya, apabila sakit, berobatlah secara optimal sesuai dengan kemampuan karena setiap penyakit sudah ditentukan obatnya. Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa seorang Arab Badui mendatangi Rasulullah saw. seraya bertanya, Apakah kita harus berobat? Rasulullah menjawab, “Ya hamba Allah, berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga (menentukan) obatnya, kecuali untuk satu penyakit.” Para shahabat bertanya, “Penyakit apa itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Penyakit tua.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Nah, transplantasi termasuk salah satu jenis pengobatan. Dalam kaidah metode pengambilan hukum disebutkan Al-Ashlu fil mu’amalati al-ibaahah illa ma dalla daliilun ‘ala nahyi. (Pada prinsipnya, urusan muamalah (duniawi) itu diperbolehkan kecuali kalau ada dalil yang melarangnya). Maksudnya, urusan duniawi silakan dilakukan selama tidak ada dalil baik Al Quran ataupun hadits yang melarangnya.

Transplantasi bisa dikategorikan urusan muamal (duniawi). Kalau kita amati, tidak ada dalil baik dari Al Qur’an ataupun hadits yang melarangnya. Jadi trasplantasi itu urusan duniawi yang diperbolehkan. Persoalannnya, bagaimana hukum mendonorkan organ tubuh untuk ditransplantasi? Islam memerintahkan untuk saling menolong dalam kebaikan dan mengharamkannya dalam dosa dan pelanggaran.

تَعَـاوَ نُـوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ( المـائـدة : 2 )

“Dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah 5 :2)

Menolong orang lain adalah perbuatan mulia. Namun tetap harus memperhatikan kondisi pribadi. Artinya, tidak dibenarkan menolong orang lain yang berakibat membinasakan diri sendiri, sebagaimana firman-Nya,

وَلاَ تُـلْـقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ( البقرة : 195 )
“…dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah 2: 195)

Jadi, jika menurut perhitungan medis menyumbangkan organ tubuh itu tidak membahayakan pendonor atau penyumbang, hukumnya boleh, bahkan dikategorikan ibadah kalau dilakukan secara ikhlas. Namun, bila mencelakakannya, hukumnya haram. Lalu, bagaimana dengan pemanfaatan organ tubuh manusia yang sudah meninggal? Ada dua pendapat tentang masalah ini.

Pendapat pertama mengatakan, haram memanfaatkan organ tubuh manusia yang sudah meninggal, karena sosok mayat manusia harus dihormati sebagaimana ia dihormati semasa hidupnya. Landasannya, sabda Rasulullah saw., “Memotong tulang mayat sama dengan memotong tulang manusia ketika masih hidup.” (HR. Abu Daud)

Pendapat kedua menyatakan, memanfaatkan organ tubuh manusia sebagai pengobatan dibolehkan dalam keadaan darurat. Alasannya, hadits riwayat Abu Daud yang melarang memotong tulang mayat tersebut berlaku jika dilakukan semena-mena tanpa manfaat. Apabila dilakukan untuk pengobatan, pemanfaatan organ mayat tidak dilarang karena hadits yang memerintahkan seseorang untuk mengobati penyakitnya lebih banyak dan lebih meyakinkan daripada hadits Abu Daud tersebut.

Akan tetapi pemanfaatannya harus mendapat izin dari orang tersebut (sebelum ia wafat) atau dari ahli warisnya (setelah ia wafat). Tanpa mengurangi rasa hormat kepada pendapat pertama, menurut hemat saya, pendapat kedua lebih logis untuk diterima. Karena itu wajar kalau sebagian besar ulama madzhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan ulama Zaidiyyah membolehkannya. Kesimpulannya, transplantasi merupakan cara pengobatan yang diperbolehkan Islam.

Menjadi pendonor hukumnya mubah (boleh) bahkan bernilai ibadah kalau dilakukan dengan ikhlas asal tidak membinasakan pendonor dan menjadi haram bila membinasakannya. Orang meninggal boleh dimanfaatkan organnya untuk pengobatan dengan catatan sebelum wafat orang tersebut mengizinkannya. Wallahu A’lam.

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum Transplantasi Organ Tubuh

Banyak yang sepakat bahwa tidak ada agama yang mengajarkan kekerasan apalagi teror. Namun fakta berbicara betapa banyak aksi teror terjadi karena pemahaman keagamaan atau mengatasnamakan agama. Melacak latar belakang terorisme sangatlah rumit karena melibatkan banyak faktor.

Ada sejumlah prediksi mengapa aksi terororisme itu terjadi:

1. Wujud perlawanan terhadap kezaliman
Manusia mempunyai harga diri yang ingin dipertahankan atau dimunculkan dalam kehidupan. Namun, harga diri tersebut kadang diinjak-injak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sementara orang terzalimi tidak punya kuasa untuk melawan secara terang-terangan atau secara langsung, maka ditempuhlah jalan teror. Teror diyakini bisa menjadi pembalasan atau pemberontakan atas perilaku zalim, bahkan menjadi bagian dari patriotisme.

2. Ekspresi Keputusasaan
Aksi teror dilakukan bisa jadi merupakan wujud keputusasaan karena lawan dinilai terlalu tangguh untuk dikalahkan. Pendekatan yang elegan dinilai tidak akan bisa mengalahkan lawan, akhirnya tindakan teror dinilai paling efektif untuk melumpuhkan lawan.

3.Pemahaman keagamaan yang parsial
Aksi teror boleh jadi merupakan pengejewantahan dari pemahaman keagamaan yang parsial. Agama selalu memiliki dua sisi, sisi lembut dan sisi kasar. Agama bisa menciptakan kedamaian, namun tidak jarang peperangan juga karena agama. Ada orang yang melakukan aksi teror dengan merujuk pada ayat berikut, ”Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menjumpai mereka… ” (Q.S. Al Baqarah 2:191). Padahal kalau dibaca ayat sebelumnya akan terlihat kalau hal ini dilakukan pada saat sedang terjadi peperangan (lihat Q.S. Al Baqarah 2: 190), bukan untuk melakukan teror. Setiap Rasulullah saw. memberangkatkan tentara, beliau selalu berpesan, ”Janganlah kalian membunuh anak-anak, wanita, orang jompo, dan siapa saja yang tidak terlibat peperangan. Janganlah kalian merusak pasar, pertanian, dan peternakan.”

Jadi, secara prinsip Islam mengharamkan segala bentuk aksi terorisme walaupun sedang dalam peperangan, apalagi kalau dilakukan tidak sedang dalam peperangan. Namun kenyataannya tidak sedikit orang yang melakukan aksi terorisme dengan berkedok agama, hal ini bisa jadi karena pemahaman yang salah terhadap ajaran-ajaran agama. Di sinilah pentingnya setiap muslim menghiasi diri dengan nilai-nilai agama yang benar dan komprehensif supaya tidak terjerumus pada pemahaman yang salah. Wallahu a’lam
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *