Tidak ada masalah memberikan zakat pada saudara, selama dia memang masuk dalam kategori penerima zakat, yakni fakir atau miskin. Sementara, ikrar ketika memberikan Zakat, tidak harus diucapkan.
Kasusnya akan berbeda jika zakat tersebut disalurkan melalui lembaga zakat karena harus ada ijab kabul. Anda harus menyampaikan bahwa uang yang dikeluarkan adalah berupa zakat. Harus pula disebutkan zakat jenis apa dan untuk apa. Tujuannya, agar lembaga yang bersangkutan bisa menyalurkan pada yang berhak.
Memberikan zakat kepada saudara hanya disertai ucapan, misalnya, “Mas, saya ada rezeki, mudah-mudahan bermanfaat” itu juga sudah cukup. Namun, yang harus selalu diingat adalah cara memberikannya. Jangan hanya karena dia lebih miskin, kita seenaknya menyinggung harga dirinya.
Lalu, jangan pernah merasa menjadi penolong dan minta diistimewakan sekarang atau pada suatu waktu nanti.
Jika anda merasa tidak bisa menjaga keikhlasan dan kenetralan hati, alangkah baiknya disalurkan ke lembaga Zakat yang proffesional untuk mendapatkan manfaat dana yang lebih banyak bagi ummat.
Wallahu a’lam
Kasusnya akan berbeda jika zakat tersebut disalurkan melalui lembaga zakat karena harus ada ijab kabul. Anda harus menyampaikan bahwa uang yang dikeluarkan adalah berupa zakat. Harus pula disebutkan zakat jenis apa dan untuk apa. Tujuannya, agar lembaga yang bersangkutan bisa menyalurkan pada yang berhak.
Memberikan zakat kepada saudara hanya disertai ucapan, misalnya, “Mas, saya ada rezeki, mudah-mudahan bermanfaat” itu juga sudah cukup. Namun, yang harus selalu diingat adalah cara memberikannya. Jangan hanya karena dia lebih miskin, kita seenaknya menyinggung harga dirinya.
Lalu, jangan pernah merasa menjadi penolong dan minta diistimewakan sekarang atau pada suatu waktu nanti.
Jika anda merasa tidak bisa menjaga keikhlasan dan kenetralan hati, alangkah baiknya disalurkan ke lembaga Zakat yang proffesional untuk mendapatkan manfaat dana yang lebih banyak bagi ummat.
Wallahu a’lam