Istilah “Gratifikasi”

Dalam salah satu acara buka bersama antara pimpinan BUMN dan KPK. KPK mensosialisasikan apa itu “Gratifikasi”. Kegiatan tersebut bertujuan mengajak jajaran direksi BUMN, khususnya, dan masyarakat, pada umumnya, untuk secara bersama menghilangkan kebiasaan menerima dan mengirim parsel. “Saya pikir, demi bebasnya bangsa ini dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pengiriman parsel dihentikan saja, karena pemberian tersebut menyangkut jabatan dan bertentangan dengan kewajiban”, ujar KPK. Meski memberi dan menerima parsel pada hari raya adalah budaya Indonesia, namun budaya itu telah menjurus kepada prilaku koruptif yang akhirnya mengarah pada praktik-praktik suap.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau aparat penyelenggara negara. Menurut penjelasan pasal 12b ayat 1 Undang-undang No. 20 tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Dari segi Agama Islam

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka, disebutkan gratifikasi adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Meski berjudul ‘hadiah’, namun hadiah yang ini bukanlah hadiah yang dimaksud oleh Rasulullah SAW. Hadiah yang dianjurkan adalah hadiah yang diberikan atas dasar cinta dan penghargaan serta ikhlas karena Allah semata.

Nabi bersabda, ”Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi). Ya, tumbuhnya rasa saling cinta antarsesama Muslim itulah yang dikehendaki di balik hadiah yang diberikan. Bukan hal lain. Bukan karena mengharap agar dibebaskan dari perkaranya. Atau, mengharap keluarnya izin proyek yang sedang dia garap, atau dinaikkan pangkat dan jabatannya. Atau, harapan-harapan lain yang bersifat duniawi bercampur syubhat dan kezaliman.



Gratifikasi bukanlah hadiah yang dianjurkan, apalagi dihalalkan. Bahkan, gratifikasi haram hukumnya. Islam melarang kita menerima hadiah semacam itu. Dikisahkan dalam hadis shahih, bahwasanya Rasulullah SAW pernah menugaskan seorang sahabatnya untuk menarik harta zakat dan jizyah. Kemudian tatkala ia telah menyelesaikan tugasnya, ia pun datang kepada Nabi dan berkata, ”Wahai Rasulullah, ini untuk engkau, sedangkan yang ini dihadiahkan kepadaku.

” Maka beliau pun bersabda, ”Kenapa kamu tidak duduk saja di rumah orang tuamu, lalu kamu lihat apakah ada orang yang memberikan hadiah kepadamu atau tidak?” (Muttafaq Alaih). Imam An-Nawawi berkata, ”Dalam hadis ini terdapat penjelasan bahwasanya hadiah untuk para pekerja adalah haram hukumnya dan termasuk tindakan korupsi (ghulul). Sebab, ia telah mengkhianati wewenang dan amanatnya.”

Selanjutnya, Imam An-Nawawi juga menjelaskan sebab diharamkannya hadiah semacam ini adalah karena itu berkaitan dengan pekerjaannya. Adapun hadiah yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan seseorang, maka yang seperti ini adalah mustahabbah (disukai).

Al-Hafizh juga mengisahkan dalam Fathul Bari-nya, bahwa Khalifah Umar bin Abdil Aziz pernah mengembalikan buah apel yang diberikan kepadanya, padahal waktu itu beliau sedang menginginkannya. Ketika dikatakan kepada beliau bahwa Nabi SAW, Abu Bakar, dan Umar tidak menolak hadiah, beliau berkata, ”Hadiah pada zaman mereka adalah hadiah. Adapun hadiah pada hari ini adalah suap!

Wallahu a’lamu bish-shawab.

Referensi :
1. http://www.kpk.go.id
2. http://www.republika.co.id
Rubrik Hikmah 05-2008 – Abduh Zulfidar Akaha
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *