Saudara yang dirahmati Allah, pertanyaan ini seolah berat tapi jawabannya singkat.
Pernikahan anda tidak perlu diulang meski dahulu menikah dengan cara Kristen. Ini merujuk pada riwayat para sahabat-sahabat Rosululloh SAW yang sudah menikah, kemudian masuk Islam. Belum ditemukan riwayat yang menyatakan Nabi Muhammad SAW menyuruh para sahabat untuk menikah ulang.
Perkara Administrasi memang harus diurus seperti KTP, surat Nikah dan sebagainya, karena akan berkaitan dengan hak anda sebagai warga negara. Dan ini merupakan masalah dunia, di akherat tidak akan ditanyakan status diatas kertas.
Yang terpenting dari sekarang anda dan keluarga benar2 mendalami Islam dan mengamalkan secara maksimal.
….Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala isi hati. (QS.8:43)
Wallahu’Alam
Sumber : Tanya Jawab MPI, 9 Mei 2010