Janji PRA-Nikah agar tidak poligami

Pada dasarnya seorang muslim wajib memenuhi undangan sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut.

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw., “Kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya ada 6, di antaranya: Apabila bertemu, ucapkanlah salam, dan apabila kamu diundang, maka hadirilah undangannya, …” (H.R. Muslim)

Hadits ini tidak menyebutkan bentuk undangan yang harus dihadiri, apapun bentuknya boleh dihadiri; baik undangan pernikahan, syukuran, khitanan, dan lain-lain.

Namun, walaupun keterangan di atas tidak menyebutkan bentuk undangan yang wajib dihadiri, bukan berarti semua undangan boleh atau wajib dihadiri. Tentu saja memenuhi undangan yang mengandung unsur dosa dan maksiat hukumnya haram. Hal ini berdasarkan pada firman Allah swt.,

“. . . Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Q.S. Al Maidah 5: 2)

Sekarang kita cermati, apakah selamatan kelahiran bayi 40 hari itu mengandung unsur-unsur yang haram atau tidak? Kalau dalam selamatan tersebut ada ritual agama orang lain yang dicampuradukkan dengan ajaran Islam, maka menghadiri selamatan tersebut hukumnya haram.

Tapi kalau dalam selamatan tersebut tidak mengandung hal-hal yang haram –malah mengandung unsur-unsur amal saleh–, misalnya ada ceramah, menyantuni fakir miskin, dll., menghadiri selamatan tersebut menjadi boleh bahkan wajib.

Lalu, bagaimana hukum memakan hidangan yang disajikan dalam selamatan tersebut? Itu tergantung selamatannya. Kalau selamatannya tidak mengandung unsur dosa, bahkan mengandung unsur-unsur amal saleh, hukum memakan makanan dalam selamatan tersebut adalah halal. Tapi kalau dalam selamatan tersebut ada unsur yang haram seperti mencampuradukkan ritual agama lain dengan agama Islam, memakan makanan dalam selamatan itu menjadi haram, karena dengan menyantap hidangannya berarti kita sudah menyetujui kemunkaran.

Padahal, kita disuruh menegakkan amar ma’ruf dan nahyi munkar. Kesimpulannya, menghadiri undangan dari sesama muslim hukumnya wajib selama acara dalam undangan tersebut tidak mengandung unsur dosa dan maksiat. Namun, kalau mengandung unsur dosa dan maksiat maka hukumnya menjadi haram. Menyantap makanan dalam undangan yang tidak mengandung unsur dosa hukumnya halal, sementara menyantap makanan dalam undangan yang mengandung unsur maksiat hukumnya haram karena hal itu berarti menyetujui kemunkaran, padahal setiap muslim wajib menolak kemunkaran. Wallahu A’lam.

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot mahjong
slot mahjong
slot pragmatic
gambolhoki
slot pragmatic