Kata MUI Soal Logo Halal Baru: Tak Sesuai Pembicaraan Awal

Percikan Iman – Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, Badan Peneyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama (Kemenag) menetapkan logo halal baru.

Bentuknya mirip gunungan wayang. Logo tersebut menggantikan logo yang diberikan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 dan ditandatangani Kepala BPJPH Muhmmad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH beralasan jika penggantian logo tersebut karena bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil dalam keterangan resminya dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (13/3).

Aqil menjelaskan bentuk gunungan tersebut merupakan susunan yang terdiri atas kaligrafi huruf arab. Ialah huruf “Ha”, “Lam”, “Alif”, dan “Lam” dalam satu rangkaian membentuk kata “Halaal”.

Aqil juga menerangkan jika bentuk Gunungan mengandung filosofi tersendiri. Ialah menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan, menurut Aqil mengandung makna filosofi sebagai berikut: bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang seluruhnya menggambarkan rukun iman. Selain itu, lanjut Aqil, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

Tanggapan MUI

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengkritik logo atau bentuk label halal baru yang diterbitkan BPJPH tersebut. Ia mengatakan jika logo tersebut tak sesuai dengan diskusi awal plus tak menggambarkan kearifan lokal.

Salah satu poinnya ialah tiadanya logo MUI dan BPJPH dalam log baru tersebut. Sebagaimana dikutip oleh Tempo.

Selain itu, dari segi desain, Abbad mengatakan jika kata “Halal” yang ditulis dalam bentuk kaligrafi Bahasa Arab tersebut cenderung tak jelas. Menurutnya, masyarakat awam tidak akan bisa membaca kata halal yang disematkan karena terlalu menonjolkan sisi artistik.

Abbas mengaku banyak orang yang menghubunginya dan menyebutkan logo halal baru yang diterbitkan BPJPH tersebut cenderung lebih menonjolkan gambar gunungan wayangnya ketimbang logo Halal-nya.

Berdasarkan poin-poin tersebut, Abbas menilai BPJPH Kementerian Agama tidak arif mendesain label yang akan berlaku secara nasiona. Ia juga menambahkan, logo baru tersebut tidak tercerminkan apa yang dimaksud dengan unsur Keindonesiaan yang dijunjung tinggi.

“Tapi hanya mencerminkan kearifan dari satu suku dan budaya saja dari ribuan suku dan budaya yang ada di negeri ini. Tapi untuk menghadapi fakta dan kenyataan seperti itu saya secara pribadi hanya bisa tersenyum sambil bergumam,” ucap Abbas.

Media Dakwah Percikan Iman

Media Dakwah Percikan Iman

Yayasan Percikan Iman | Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *