Menurut hadits yang shahih ada dua hal yang tidak boleh dilakukan di dalam masjid.
Pertama, mengumumkan kehilangan. Misalnya, seorang pengurus masjid mengumumkan di depan jamaah begini “Siapa yang menemukan sebuah jam tangan merek X, maka dst…..”. Ini adalah pebuatan terlarang, namun kalau mengumumkan penemuan itu diperbolehkan, misalnya ”Telah ditemukan sebuah kaca mata merek Y, maka dst…”.
Hal seperti ini diperbolehkan karena bukan mengumumkan kehilangan tapi penemuan. Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mendengar di masjid orang mengumumkan barangnya yang hilang, maka do’akanlah: “Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikan barangmu, karena masjid tidak didirikan untuk itu.” (HR.Muslim)
Kedua, melakukan transaksi jual beli. Rasulullah saw melarang melaksanakan transaksi jual beli di dalam masjid, sedangkan kalau transaksi itu di luar masjid, misalnya di teras atau halamannya, maka hal itu tidaklah terlarang.
Rasulullah saw. bersabda: “Apabila kamu melihat orang melakukan transaksi jual beli di dalam masjid, maka do’akanlah: ‘Mudah-mudahan Allah tidak menguntungkan perdaganganmu!’.” (HR. Nasai dan Tirmidzi)
Menurut pada dua keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa kita bisa melakukan apapun di masjid selama tidak mengandung unsur dosa, termasuk di dalamnya mengadakan rapat atau pelantikan parpol Islam.
Namun tentu saja kita harus berfikir lebih jauh dan bijaksana mengenai dampak sosialnya, mengingat parpol Islam di Indonesia ini kan banyak dan satu parpol Islam tidak bisa mengklaim dirinya paling Islami, masing-masing ada plus minusnya.
Bila pelantikan parpol dilakukan di mesjid, dikhawatirkan nuansa masjid menjadi sempit, seolah masjid tersebut identik dengan partai tertentu. Tentu ini sangat merugikan kepentingan Islam secara lebih luas, karena mungkin saja ada orang yang menjadi segan untuk datang ke masjid itu, ia takut diidentikan dengan parpol yang tidak sejalan dengan dirinya.
Kesimpulannya, secara hukum tidak ada larangan mengadakan rapat atau pelantikan parpol di mesjid. Namun alangkah bijaksana apabila hal itu tidak kita lakukan, untuk menjaga fungsi masjid yang netral, sehingga kesatuan ummat Islam lebih terjaga tidak terkotak-kotak dalam wadah parpol. Wallahu a’lam.
Pertama, mengumumkan kehilangan. Misalnya, seorang pengurus masjid mengumumkan di depan jamaah begini “Siapa yang menemukan sebuah jam tangan merek X, maka dst…..”. Ini adalah pebuatan terlarang, namun kalau mengumumkan penemuan itu diperbolehkan, misalnya ”Telah ditemukan sebuah kaca mata merek Y, maka dst…”.
Hal seperti ini diperbolehkan karena bukan mengumumkan kehilangan tapi penemuan. Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mendengar di masjid orang mengumumkan barangnya yang hilang, maka do’akanlah: “Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikan barangmu, karena masjid tidak didirikan untuk itu.” (HR.Muslim)
Kedua, melakukan transaksi jual beli. Rasulullah saw melarang melaksanakan transaksi jual beli di dalam masjid, sedangkan kalau transaksi itu di luar masjid, misalnya di teras atau halamannya, maka hal itu tidaklah terlarang.
Rasulullah saw. bersabda: “Apabila kamu melihat orang melakukan transaksi jual beli di dalam masjid, maka do’akanlah: ‘Mudah-mudahan Allah tidak menguntungkan perdaganganmu!’.” (HR. Nasai dan Tirmidzi)
Menurut pada dua keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa kita bisa melakukan apapun di masjid selama tidak mengandung unsur dosa, termasuk di dalamnya mengadakan rapat atau pelantikan parpol Islam.
Namun tentu saja kita harus berfikir lebih jauh dan bijaksana mengenai dampak sosialnya, mengingat parpol Islam di Indonesia ini kan banyak dan satu parpol Islam tidak bisa mengklaim dirinya paling Islami, masing-masing ada plus minusnya.
Bila pelantikan parpol dilakukan di mesjid, dikhawatirkan nuansa masjid menjadi sempit, seolah masjid tersebut identik dengan partai tertentu. Tentu ini sangat merugikan kepentingan Islam secara lebih luas, karena mungkin saja ada orang yang menjadi segan untuk datang ke masjid itu, ia takut diidentikan dengan parpol yang tidak sejalan dengan dirinya.
Kesimpulannya, secara hukum tidak ada larangan mengadakan rapat atau pelantikan parpol di mesjid. Namun alangkah bijaksana apabila hal itu tidak kita lakukan, untuk menjaga fungsi masjid yang netral, sehingga kesatuan ummat Islam lebih terjaga tidak terkotak-kotak dalam wadah parpol. Wallahu a’lam.