“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Sungguh pada hari Kiamat balasanmu diberikan dengan akurat. Siapapun yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya.” (Q.S Ali Imran: 185)
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
Kematian adalah sunnatullah sebagaimana kehidupan. Maka sudah seharusnya kematian yang datangnya tak pernah kita ketahui.
Senantiasa kita ingat dan renungkan agar kehidupan setelah mati kita tidak menjadi malapetaka siksa neraka karena kita tidak mempersiapkannya dengan baik. Mempersiapkan kematian adalah mempersiapkan kehidupan setelahnya, kehidupan abadi yaitu kehidupan akhirat karena kehidupan dunia adalah hanya tempat persinggahan.
Kematian yang setiap orang inginkan adalah kematian yang baik dan indah menurut Allah Swt yaitu husnul khotimah yang senantiasa kita mohonkan dalam shalat kita. Kematian yang baik dan indah tentunya adalah kematian yang dipersiapkan dengan baik dan indah pula.
Begitu banyak orang yang menginginkan akhir hidup yang baik tapi banyak diantara mereka melakukan maksiat. Maka insya Allah tidak akan mereka temui husnul khotimah itu, apalagi kehidupan setelahnya.
Jika kematian sudah dijanjikan Allah untuk kita maka terjadinya adalah pasti. Baik kepada kita maupun kepada orang lain termasuk keluarga terdekat. Ketika kita yang meninggal maka pengurusan jenazah kita menjadi urusan orang-orang yang masih hidup.
Namun jika kita dapati keluarga meninggal maka adalah kewajiban kita dalam kepengurusannya. Hukum mengurus jenazah adalah fardu kifayah artinya ketika ada sejumlah orang yang mengurus jenazah maka gugur kewajiban untuk sebagian lainnya. Dengan konsekuensi bahwa ada keutamaan bagi yang mengurusnya.
Namun jika tidak ada sama sekali yang mengurus jenazah maka hukumnya berdosa bagi semua yang masih hidup diantara mereka. Lalu bagaimana seharusnya kepengurusan kita terhadap jenazah apalagi yang masih kerabat kita?
Sebelum Wafat
Sebelum meninggal dunia sebagian orang ditakdirkan Allah mengalami sakit. Kewajiban kita yang masih hidup kepada orang yang sakit secara umum adalah menjenguk dan mendoakannya.
Jika sakitnya kemudian menjadi tanda datangnya kematian dan datanglah sakaratul maut kepadanya, maka disunnahkan bagi kerabatnya atau orang yang terdekat mentalqinkannya.
Mentalqin artinya menuntun orang yang mengalami sakaratul maut mengucapkan kalimat syahadat “Laa ilaaha Illallaah” sebagaimana dalam hadits
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
Dari Abu Sa’id dia berkata; Rasulullah SAW bersabda: ““Tuntunlah orang yang hendak meninggal di antara kalian dengan Laa ilaaha illallah.” (HR. Muslim, dari shahabat Abu Hurairah r.a.)
Setelah Wafat
Ketika seseorang telah melewati ajalnya maka kewajiban yang masih hidup adalah pengurusannya yaitu memandikan, mengkafani, menyolatkan, mengantarkan ke makam, dan menguburkan.
Kepengurusan jenazah sebaiknya dilakukan oleh kerabatnya karena ini lebih utama baik bagi apa yang ada pada jenazah maupun bagi kerabatnya sebagaimana dalam hadits di bawah ini:
Aisyah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Barangsiapa yang memandikan mayat sambil menyempurnakan segala amanatnya, tidak membicarakan segala aib yang ada pada dirinya maka orang yang memandikan itu besih dari dosa laksana seorang anak yang baru dilahirkan oleh ibunya” Kemudian Rasulullah bersabda lagi, “Akan lebih utama yang memandikan mayat itu adalah kerabatnya, kalau dia bisa; tetapi kalau dia tidak bisa, siapa saja yang dipandang ahlinya, teliti, dan amanat” (H.R. Ahmad)
Hadits tersebut menjelaskan tentang keutamaan memandikan jenazah dan keutamaan memandikan jenazah oleh kerabatnya. Namun jika kerabatnya sekiranya merasa tidak mampu karena keterbatasan ilmu misalnya boleh mempercayakan kepada pihak lain yang telah disebutkan syaratnya.
Syarat ahli, teliti dan amanat adalah keharusan karena mengurus jenazah tidak bisa dianggap pekerjaan kecil harus betul-betul berilmu.
Setelah memandikan, kewajiban selanjutnya terhadap jenazah adalah mengkafani. Semua rangkaian pengurusan jenazah harus didasari ilmu termasuk mengkafani.
Dalam fiqih yang membahas tentang pengurusan jenazah disebutkan lebih jauh bahwa mengkafani harus sesuai dengan syariat dan memperhatikan faktor-faktor kepatutan.
Abdullah bin ‘Abbas RA, berkata: Rasulullah SAW bersabda: (artinya): “Pakailah pakaian putih karena sesungguhnya warna putih itu merupakan sebaik-baik pakaian kalian dan kafanilah jenazah dengan warna itu…” ( Abu Dawud 3878, At Tirmidzi 994, Ibnu Majah 1472 dengan sanad shahih).
Mengenai aturan mengkafani bisa dibaca lebih lanjut pada fiqih jenazah.
Setelah dikafani, jenazah kemudian disholatkan dengan tata cara yang berbeda dengan sholat biasanya yaitu tanpa ruku dan sujud namun melakukan empat kali takbir dan diakhiri salam. Setiap selesai takbir disunnahkan membaca doa dan sholawat. Berikut ini adalah keutamaan menyolatkan jenazah menurut hadits.
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari dan Muslim )
Dalam hadits di atas disebutkan pula mengenai keutamaan mengurus jenazah hingga menguburkannya. Allah memberi pahala yang sangat besar tapi semuanya harus dilakukan dengan keikhlasan.
Selepas menguburkan jenazah, kita disunnahkan untuk mendoakannya dan memintakan ampun untuknya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW yang diterangkan dalam sabdanya:
Nabi SAW apabila selesai memakamkan jenazah, beliau berdiri di samping kuburannya, lalu bersabda, ”Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mintalah keteguhan untuknya. Karena saat ini dia sedang diuji.” (HR. Abu Daud).
Selain melakukan pengurusan jenazah di atas masih ada kewajiban kerabat yang masih hidup kepada jenazah yaitu membayarkan hutangnya dan menunaikan wasiatnya.
Membayarkan hutang jenazah semasa hidupnya wajib dilakukan sebelum dibagikannya waris dan harus disegerakan karena berdasarkan hadits berikut :
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi )
Hal yang bersifat wajib lainnya yaitu menunaikan wasiat jenazah. Seperti yang tercantum dalam Q.S. An-Nisa: 12 “… Pembagian itu dilakukan setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau dilunasi utangnya dengan tidak menyusahkan ahli warisnya. …”
Terakhir, Marilah kita selalu berdoa :
اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِيْمَانِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِسْلَامِ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ
Wahai, Allah! Orang yang Engkau hidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dia di atas keimanan. Dan orang yang Engkau wafatkan di antara kami, maka wafatkanlah ia di atas keimanan. Wahai, Allah! Janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya, dan janganlah Engkau sesatkan kami sesudahnya. [HR Abu Dawud].
Semoga kita semua termasuk golongan Husnul Khatimah.
terimakasih banyak artikel ini sangat meng inspirasi sekali….
Alhamdulillah smoga kita bisa mencapai Husnul Khatimah semua 🙂
Yaa Allah semoga kita semua, orang-orang muslim dimanapun berada bisa menjemput kematian dgn penuh rahmat.. Dengan husnul khatimah.. Aamiin