Kerasukan Jin

Ada yang berkeyakinan bahwa peristiwa kerasukan itu tidak ada dalilnya. Mereka berpendapat, tidak masuk akal dua makhluk yang berbeda tabiatnya bersatu dalam satu tubuh.

Kesurupan hanyalah gejala sakit jiwa. Mereka berpendapat bahwa haram hukumnya mempercayai peristiwa kesurupan sebagai peristiwa masuknya jin pada manusia. Mereka menganggap hal itu sekadar penyakit atau gejala jiwa, sama sekali tidak ada kaitan dengan jin.

Pendapat seperti di atas tidak punya alasan yang bersumber dari Al Quran dan sunah. Sesungguhnya peristiwa kerasukan atau jin masuk pada tubuh manusia ada dalil dari Nabi saw. Kita harus percaya bahwa jin bisa masuk pada tubuh manusia bahkan bisa menyakiti manusia. Kesurupan bukan fenomena sakit jiwa, tetapi merupakan gangguan jin pada manusia. Adapun yang menjadi alasannya adalah keterangan berikut.

Utsman bin Abi al-’Ash r.a. berkata, ketika aku bekerja untuk Rasulullah saw. di Thaif, tiba-tiba aku melihat sesuatu dalam shalatku, sampai-sampai aku tidak tahu sedang shalat apa. Maka setelah kejadian itu aku menemui Rasulullah saw. Rasulullah berkata, ”Ibnu Abi al-’Ash?” Aku menjawab, ”Benar, ya Rasulullah.” Rasul bertanya, ”Apa yang membuatmu datang ke sini?” Aku menjawab, ”Wahai Rasulullah, aku melihat sesuatu dalam shalatku sampai-sampai aku tidak tahu sedang shalat apa.” Nabi bersabda, ”Itu adalah setan (jin). Mendekatlah padaku!” Maka aku pun mendekat kepada Nabi, lalu aku duduk. Ibnu Abi al-’Ash berkata, ”Lalu Nabi memukul dadaku dengan tangannya dan meniup mulutku sambil berkata, ”Keluarlah musuh Allah!” Nabi melakukannya sebanyak tiga kali. Lalu Nabi berkata, ”Teruskanlah pekerjaanmu.” (H.R. Ibnu Majah 2:273 dan disahihkan Imam al-Bani)

Utsman bin Basyar menerangkan, aku mendengar Utsman bin Abi al-’Ash r.a. berkata, Aku mengadu kepada Rasulullah saw. karena sering lupa ayat-ayat Al Quran yang aku hafal. Lalu Rasulullah saw. memukul dadaku dengan tangannya seraya berkata, ”Wahai setan (jin) keluarlah kamu dari dada Utsman!” Beliau melakukannya tiga kali. Lalu Utsman berkata, ”Setalah itu aku tidak pernah lupa lagi ayat-ayat Al Quran yang aku telah hafal dan aku senang mengingat-ngingatnya.” (H.R. Thabrani, dihasankan oleh al-Bani dalam Silsilah Ash-Shahiihah 6:2918)

Ya’la bin Murrah berkata, seorang perempuan datang kepada Rasulullah saw. seraya berkata, ”Anakku terkena penyakit gila sejak tujuh tahun lalu, dan sembuh dua kali sehari.” Rasulullah saw. Berkata, ”Dekatkanlah anakmu kepadaku!” Perempuan itu segera mendekatkan anaknya kepada Rasulullah saw. Lalu beliau menyembur dengan ludahnya seraya berkata, ”Keluarlah wahai musuh Allah, Aku adalah Rasulullah!” (H.R. Hakim dan mensahihkannya, dan dihasankan oleh Al-Bani dalam Silsilah Ash-Shahihah 6:2918)

Imam Al-Bani mengomentari hadis-hadis di atas, ”Dalam hadis-hadis tersebut ada dalil yang sangat jelas bahwa jin bisa masuk dalam tubuh manusia, sekalipun dia seorang yang muslim yang saleh.” Jadi, tidak ada alasan untuk menolak adanya fenomena jin masuk pada tubuh manusia.

Bahkan dalam Al Quran disebutkan bahwa orang yang makan riba seperti orang yang kerasukan setan (jin). ”Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila …” (Q.S. Al Baqarah 2: 275). Imam al-Qurthubi mengatakan, ”Pada ayat ini terdapat penegasan bahwa jin bisa masuk pada tubuh manusia.” (Tafsir Al-Quthubi III:355)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, ”Keberadaan jin terbukti dalam Al Quran dan sunah serta kesepakatan umat terdahulu. Begitu juga tentang masuknya jin dalam tubuh manusia sudah menjadi kesepakatan ulama ahlu sunah wal jamaah. Jin bisa masuk pada tubuh seseorang dan dapat mengatakan apa yang tidak pernah dia pelajari. Terkadang orang yang kerasukan memukul-mukul, hingga jika mengenai seekor unta, maka unta itu bisa mati dan orang yang kesurupan itu tidak merasakannya.”

Itulah alasan-alasan yang diambil dari Al Quran juga sunah Nabi saw. serta komentar para ulama tentang fenomena kesurupan atau masuknya jin pada manusia. Dari analisis itu bisa disimpulkan bahwa kesurupan bukan fenomena sakit jiwa. Tetapi jin itu benar-benar bisa masuk pada tubuh manusia . Wallahu a’lam.
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

There are 1 comments

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kerasukan Jin

Shaum merupakan ibadah mahdhah, artinya pelaksanannya harus merujuk pada contoh Rasulullah saw. karena Rasul adalah teladan kita seperti dijelaskan dalam surat Al Ahzaab: 21.

Apakah shaum yang Anda tanyakan itu sesuai dengan sunah Rasul ? Marilah kita cermati keterangan mengenai shaum-shaum sunah yang dijelaskan dalam keterangan-keterangan yang shahih.

Berikut sejumlah keterangan yang menjelaskan tentang jenis-jenis shaum sunah yang dicontohkan Rasulullah saw.,

1. Shaum Senin-Kamis
“Dari Abu Hurairah r.a. dari Rasulullah saw., beliau bersabda, “Amal-amal perbuatan itu diajukan (diaudit) pada hari senin dan kamis, oleh karenanya aku ingin amal perbuatanku diajukan (diaudit) pada saat aku sedang shaum.� (H.R. Tirmidzi).

2. Shaum Enam Hari pada Bulan Syawal
“Diriwayatkan dari Abu Ayyub r.a. Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang shaum pada bulan Ramadan kemudian diikuti dengan shaum (Sunah) enam hari pada bulan Syawal, ia seakan-akan shaum sepanjang tahun.� (H.R.Muslim).

Hadits di atas tidak menjelaskan apakah shaum tersebut dikerjakan berturut-turut atau terpisah-pisah. Ini menunjukkan bahwa kita diberi kebebasan untuk menentukan sendiri, apakah mau berturut-turut atau terpisah-pisah, itu semua tergantung pada situasi dan kondisi per individu, yang penting harus dilakukan pada bulan syawal.

3. Shaum Tasu’a dan A’syura (9-10 Muharram)
“Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw, “Shaum yang paling utama setelah shaum Ramadhan adalah shaum pada bulan Muharram, dan shalat yang paling utama setelah shalat fardu adalah shalat malam.� (H.R.Muslim).

Tanggal berapakah shaum Muharram itu dilaksanakan? Perhatikan keterangan berikut,

“Diriwayatkan dari Abu Qatadah r.a. Bahwasanya Rasulullah saw. ditanya tentang shaum hari Asyura (tanggal 10 bulan Muharam), kemudian beliau menjawab, “Shaum itu dapat menebus dosa setahun yang telah lalu.� (H.R.Muslim).

“Dari Ibnu Abbas r.a., berkata: Bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Seandainya saya masih hidup sampai tahun depan, niscaya saya akan shaum pada tanggal sembilan (bulan Muharam).� (H.R. Muslim).

Dari kedua hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa shaum Sunah Muharram dilaksanakan tanggal sembilan dan sepuluh. Shaum tanggal sembilan disunahkan berdasarkan rencana (niat) Nabi saw. untuk melaksanakannya. Jadi, Sekalipun beliau tidak sempat melaksanaknnya, kita tetap disunahkan melakukannya. Sunah semacam ini di kalangan ahli fikih dinamakan Sunah Hamiyyah (cita-cita/rencana) Nabi yang tidak sempat beliau laksanakan.

4. Shaum Daud
Shaum Daud adalah shaum yang dilaksanakan selang satu hari. Rasulullah saw. bersabda,

“Shaumlah sehari dan berbukalah sehari. Itu adalah shaum Daud a.s. Dan itu shaum yang paling tangguh.� (H.R.Muslim)

5. Shaum pada Bulan Sya’ban
Rasulullah saw. suka meningkatkan frekuensi shaum sunah pada bulan Sya’ban. Sya’ban adalah bulan kedelapan pada penanggalan tahun Hijriah, sementara Ramadhan bulan kesembilan. Jadi Sya’ban posisinya sebelum Ramadhan.

Aisyah r.a. menjelasakan,
“Tidak terlihat oleh saya Rasululllah saw. melakukan shaum dalam waktu sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, dan tidak satu bulan pun yang sehari-harinya lebih banyak diisi dengan shaum oleh Nabi daripada bulan Sya’ban.� (H.R.Bukhari-Muslim).

Maksudnya, Rasulullah saw. shaum secara penuh selama satu bulan hanya pada bulan Ramadhan. Sementara bulan Sya’ban adalah bulan yang paling banyak diisi dengan shaum Sunah oleh Nabi saw.

6. Shaum Tiga Hari Setiap Bulan
“Abdullah bin Amr bin ‘Ash r.a. berkata: bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Shaum tiga hari setiap bulan itu seperti shaum sepanjang tahun.� (H.R. Bukhari-Muslim).

“Abu Dzar r,a. Berkata: Rasulullah saw. bersabda, “Apabila kamu shaum tiga hari dalam sebulan, shaumlah pada tanggal: 13,14,15.� (H.R.Tirmidzi).

7. Shaum ‘Arafah
Shaum ‘Arafah adalah shaum yang dilaksanakan pada tanggal sembilan Dzulhijjah. Disebut shaum A’rafah karena orang-orang yang melaksanakan ibadah haji sedang melaksanakan puncak ibadah haji yaitu wuquf di ‘Arafah. Karena itu shaum ‘Arafah disunahkan untuk orang-orang yang tidak melaksanakan haji, sementara orang yang sedang melaksanakan haji (wuquf di Arafah) dilarang melaksanakan shaum sunah ‘Arafah. Perhatikan keterangan berikut.

“Rasulullah saw. ditanya tentang shaum hari ‘Arafah, beliau menjawab, “Dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan yang tersisa.� (H.R. Muslim)

“Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw. melarang shaum ‘Arafah bagi mereka yang sedang berada di ‘Arafah (sedang haji).� (H.R.Abu Daud dan An-Nasai).

Itulah keterangan-keterangan yang menjelaskan jenis-jenis shaum sunah yang dicontohkan Rasulullah saw. Ternyata, kalau kita cermati tidak ada satu keterangan pun yang menjelaskan pelaksanaan dan keutamaan shaum pada hari kelahiran.
Bertolak dari analisis di atas, bisa disimpulkan bahwa shaum pada hari kelahiran tidak dicontohkan Rasulullah saw. Tentu saja penulis berkesimpulan demikian tanpa mengurangi rasa hormat kepada yang suka melakukannya. Namun, ibadah mahdhah itu harus mengikuti sunah Rasulullah saw. karena beliau adalah teladan kita.Wallahu A’lam Bis-Shawab.

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot mahjong
slot mahjong
slot pragmatic
gambolhoki
slot pragmatic