Diskusi tentang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) kembali hangat. Bagi umat Muslim, tidak bisa tidak, ketika mendiskusikan isu LGBT, selalu terngiang perilaku kaum Nabi Luth AS yang dikenal sebagai kaum penyuka sesama jenis (homoseksual). Tulisan ini sekedar berbagi informasi tentang LGBT dari perspektif normatif (AlQuran) dan yudikatif (fikih).
Dari 27 ayat yang memuat redaksi Luth, terdapat tiga ayat yang melabeli perilaku kaum Nabi Luth AS sebagai fahisyah, yaitu Surat al-A’raf [7]: 80, al-Naml [27]: 54 dan al-‘Ankabut [29]: 28.
“(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” (Q.S. al-A’raf [7]: 80).
“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, sedang kamu memperlihatkan(nya)?” (Q.S. al-Naml [27]: 54)
“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata pepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan fahisyah yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu.” (Q.S. al-‘Ankabut [29]: 28).
Secara bahasa, Ibn Faris menyimpulkan bahwa pola kata fa’-ha’-syin menunjukkan sesuatu yang buruk, keji dan dibenci. Sedangkan al-Ashfahani mengartikan fahisyah sebagai perbuatan atau perkataan yang sangat buruk.
Kata fahisyah disebutkan sebanyak 13 kali dalam al-Qur’an dalam beragam makna.
Pertama, perbuatan zina (Q.S. al-Nisa’ [4]: 15, 19, 22, 25; al-Isra’ [17]: 32; al-Ahzab [33]: 30; al-Thalaq [65]: 1).
Kedua, dosa besar, seperti riba (Q.S. Ali ‘Imran [3]: 135), tradisi thawaf dengan telanjang bulat pada masa Jahiliyah (Q.S. al-A’raf [7]: 28), menyebar desas-desus tentang kasus perzinahan (Q.S. al-Nur [24]: 19).
Ketiga, homoseksual (Q.S. al-A’raf [7]: 80, al-Naml [27]: 54, al-‘Ankabut [29]: 28).
Sesungguhnya penafsiran kata fahisyah sebagai homoseksual, didasarkan pada tafsir al-Qur’an dengan al-Qur’an, yaitu Surat al-A’raf [7]: 80 ditafsiri dengan ayat berikutnya, Surat al-A’raf [7]: 81.
Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas (Q.S. al-A’raf [7]: 81).
Selain dilabeli sebagai fahisyah, perilaku kaum Nabi Luth AS disebut sebagai “khaba’its”, bentuk jamak dari khabitsah. Tepatnya dalam Surat al-Anbiya’ [21]: 74.
Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan-perbuatan khabits (khaba’its). Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik (Q.S. al-Anbiya’ [21]: 74).
Secara bahasa, Ibn Faris menyimpulkan bahwa pola kata kha’-ba’-tsa’ adalah antonim dari kata thayyib (baik; bagus; bersih; dan sebagainya). Jadi, khabits berarti “buruk; jelek; kotor; dan sebagainya).
Sedangkan al-Ashfahani mengartikan kata khabits sebagai sesuatu yang dibenci, jelek dan hina, baik secara empiris maupun logis. Dari sini al-Ashfahani menyebut bahwa kata khabits dijadikan sebagai metonimi (kinayah) dari homoseksual.
Kata khaba’its hanya disebutkan dua kali dalam al-Qur’an.
Pertama, Surat al-Anbiya’ [21]: 74 yang berhubungan dengan perilaku homoseksual.
Kedua, Surat al-A’raf [7]: 157 yang berhubungan dengan aneka makanan yang diharamkan, seperti babi, darah dan bangkai.
Simpulan dari paparan di atas adalah al-Qur’an melabeli homoseksual sebagai perilaku fahisyah yang berarti perbuatan keji yang tergolong dosa besar; dan sebagai perilaku khabits yang berarti perbuatan hina, baik secara logis maupun empiris.
Secara logis, homoseksual dinilai hina, karena menyalahi fitrah manusia normal yang menyukai lawan jenis. Secara empiris, homoseksual dinilai hina oleh mayoritas umat manusia di berbagai belahan dunia. Tampaknya bukan hanya Islam yang mengingkarinya, melainkan seluruh agama di dunia juga mengingkari perbuatan homoseksual.
Dalam Fikih, terdapat perbedaan terminologi dan konsekuensi hukum dari perbuatan asusila yang berhubungan dengan nafsu kelamin.
Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengidentifikasi tiga istilah yang relevan dengan topik LGBT, yaitu Zina, Liwath dan Sihaq. Berikut uraian detailnya:
Pertama, Zina. Yaitu hubungan asusila antara laki-laki dengan wanita yang bukan pasangan suami-istri sah. Bagi pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhshan), hukumannya adalah dipukul (dera) sebanyak 100 kali, tanpa perlu dikasihani (Q.S. al-Nur [24]: 2). Bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhshan), hukumannya adalah dihukum mati dengan cara dirajam atau dilempari batu dan sejenisnya.
Kedua, Liwath (Gay). Yaitu hubungan homoseksual antara laki-laki dengan laki-laki. Statusnya jauh lebih buruk dibandingkan zina. Salah satu alasannya adalah Allah SWT menimpakan azab kepada kaum Nabi Luth AS, dengan azab yang tidak pernah ditimpakan kepada siapapun sebelumnya.
Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi (Q.S. Hud [11]: 82).
Azab berupa bumi yang terbalik, seolah mengisyaratkan bahwa perilaku kaum Nabi Luth AS memang “terbalik” dibandingkan perilaku manusia normal pada umumnya.
Ada dua pendapat terkait hukuman gay (liwath).
Menurut Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali. Hukumannya sama dengan zina. Lalu dipilah lagi, Imam Maliki dan Hambali berpendapat bahwa hukuman liwath adalah hukuman mati, baik pelakunya berstatus muhshan maupun ghairu muhshan.
Menurut Imam Syafi’i, disamakan dengan hukuman pezina, yaitu apabila berstatus muhshan, maka dihukum mati; apabila berstatus ghairu muhshan, maka dipukul sebanyak 100 kali tanpa belas kasih.
Pendapat berbeda dikemukakan oleh Imam Hanafi yang menilai bahwa pelaku gay (liwath) adalah dita’zir. Ta’zir berarti hukuman yang didasarkan pada kebijakan hakim yang berwenang. Dalam kasus ini, hukuman ta’zir tidak boleh berupa hukuman mati.
Ketiga, Sihaq (Lesbi). Yaitu hubungan homoseksual antara wanita dengan wanita. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Perilaku lesbi antar kaum wanita adalah perzinahan” (H.R. al-Thabarani). Hukuman pelaku lesbi (sihaq) adalah dita’zir sesuai dengan kebijakan hakim yang berwenang.
Ada dua penjelasan Fikih terkait Transgender.
Pertama, jika Transgender dalam pengertian laki-laki yang berperilaku seperti wanita (waria) atau sebaliknya, maka hukumnya diharamkan, berdasarkan Hadis yang melarang laki-laki berpenampilan seperti wanita atau sebaliknya.
Kedua, jika Transgender dikaitkan dengan operasi mengubah kelamin, dari laki-laki menjadi wanita atau sebaliknya, maka hukumnya juga diharamkan, karena tergolong tabdil atau mengubah ciptaan Allah SWT.
Berbeda halnya dengan takmil (menyempurnakan) dan tahsin (memperbagus) ciptaan Allah SWT yang hukumnya diperbolehkan. Misalnya, Orang memiliki gigi yang tidak rata, lalu diratakan. Orang memiliki rambut keriting (ikal), lalu diluruskan. Dan sebagainya. Wallahu A’lam bi al-Shawab.
*) Dr Rosidin MPdI, Dosen STAI Ma’had Aly Al-Hikam Malang