Para penolak RUU Pornografi paling tidak telah melakukan lima kekeliruan dalam berfikir yang cukup fatal. Akibatnya, argumentasi yang sering diungkapkan adalah RUU Pornografi akan melarang dan menciderai budaya dan tradisi yang hidup di masyarakat.
Hal Ini disampaikan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Al Muzzammil Yusuf di Jakarta, Kamis (18/9).
Pertama, penolakan RUU Pornografi itu melupakan nilai-nilai agama yang diagungkan oleh Pancasila, Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang juga berarti mengagungkan aturan moral luhur yang diajarkan agama,” ujarnya.
Kedua, mereka yang menolak RUU Pornografi itu juga melupakan amanat UUD 45, pasal 31 ayat 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan iman, taqwa, dan akhlaq mulia, dalam rangka pencerdasan bangsa.
Ketiga, para penolak RUU Pornografi itu meremehkan upaya penyelamatan generasi muda dan anak-anak, karena fakta menunjukkan siapapun pelakunya, apapun bentuk pornografinya, yang paling dirugikan adalah remaja dan anak-anak.
Keempat, Mereka itu belum siap berdemokrasi, karena mereka tidak menghormati proses panjang wakil rakyat yang mendiskusikan RUU ini. Bahkan, panja sudah banyak bertoleransi mengurangi dan menyesuaikan RUU dengan aspirasi yang masuk, tapi seakan-akan RUU itu baru bagus kalau seluruh ide mereka yang diterima,” ujarnya.
Kelima, para penolak RUU lebih terinspirasi dan mewakili ide kebebasan Barat, yang jelas-jelas telah gagal melindungi masyarakatnya dari bahaya pornografi.
Andai mereka mau sadar dan berpikir jernih!