Sebentar lagi anak saya akan lahir. Saya ingin bertanya seputar akikah. Apakah ketika diperintahkan memotong rambut saat akikah kita harus memotong sebagian rambut anak atau seluruhnya (digunduli)? Karena saya mendengar ada yang berpendapat bahwa anak tidak perlu dicukur secara keseluruhan rambutnya, tapi sebagiannya saja alias tidak digunduli. Saya juga ingin bertanya maksud “jiwa yang tergadai” dalam hadits yang menerangkan tentang hukum akikah. Maksud tergadai di sini seperti apa penjelasannya, ustadz?
Pada hari ketujuh setelah anak lahir, Islam menganjurkan orangtua untuk melaksanakan syariat akikah. Dalam syariat akikah ini, terdapat prosesi khusus yang sebaiknya dilakukan pada hari yang sama, yaitu menyembelih (dua kambing untuk bayi laki-laki dan satu untuk perempuan), mencukur rambut bayi, tahnik (mengunyah korma dan sedikit dari kunyahan itu ditempelkan pada langit-langit mulut), dan pemberian nama.
Khusus mengenai mencukur rambut bayi, Rasulullah SAW menganjurkan agar rambut tersebut dihabiskan dari kepala bayi (digunduli), alias tidak seperti tahallul dalam haji (yang boleh hanya sebagian saja). Kemudian, rambut tersebut ditimbang untuk dihargai perak atau emas lalu disedekahkan. Kalau hanya mencukur sebagian rambutnya, tentu tidak selaras dengan isyarat dari Rasulullah dan kita akan kesulitan mengetahui jumlah sedekah yang akan dikelurkan.
Mengenai penentuan hukum akikah, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian mengatakan wajib, sebagian yang lain mengatakan wajib-sunnah (sunnah muakkadah), dan dan ada pula yang mengatakannya sebagai sunnah. Perbedaan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh makna kata “tergadai” dalam hadits yang menjadi rujukan akikah.
Bagi yang berpandangan bahwa kata tergadai tersebut maknanya sebagaimana tergadainya barang yang harus ditebus, maka akikah menjadi wajib hukumnya. Sementara, Imam Ahmad menyatakan bahwa maksud tergadai di sini adalah syafaat.
Maksudnya, anak yang belum sempat diakikahi (pada hari ketujuh setelah dilahirkan), maka di akhirat kelak akan kehilangan kesempatan untuk memberi syafaat pada orangtuanya. Dari pandangan ini, lahirlah kesimpulan hukum akikah wajib-sunnah. Namun, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berpandangan bahwa tidak terdapat dalil spesifik yang mengisyaratkan hukum akikah. Karenanya, dia berpandangan bahwa hukum akikah adalah sunnah.
Terlepas dari perbedaan makna kata tergadai tersebut, saya cenderung berpandangan bahwa akikah bukan syarat untuk menebus anak dari Allah Swt. Penempatan kata tergadai merupakan kata pinjaman yang maknanya semata untuk memberi motivasi para orangtua agar dapat menjamin masa depan anak, terutama menyangkut agama dan akhlaknya.
Kata tergadai ini sekaligus menyadarkan bahwa anak bukanlah milik orangtua sepenuhnya yang bisa dieksploitasi seenaknya. Seandainya akikah tidak sempat dilaksanakan, tidak berarti itu menjadi utang yang harus segera dibayar atau ditebus di kemudian hari (saat sadar atau mampu) seperti halnya utang gadai pada pegadaian. Wallaahu a’lam