Manajemen Tertawa

Silakan Anda cermati keterangan berikut ini. “Abu Sa’id al Khudri r.a. berkata, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: “Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan. Laki-laki tidak boleh berselimut sesama laki-laki dalam satu selimut tanpa busana dan perempuan tidak boleh berselimut sesama perempuan dalam satu selimut tanpa busana.” (H.R. Muslim).

Bertolak dari keterangan ini, jelaslah bahwa Anda tidak dibenarkan mandi bareng walau sesama perempuan, begitu juga laki-laki dengan sesamanya. Karena dikhawatirkan akan saling melihat auratnya masing-masing.

Kalau suami-istri tidak dilarang mandi bareng, seperti halnya Rasulullah saw. pernah mandi bareng dengan isterinya. Anda boleh melihat aurat orang lain kalau darurat, misalnya dokter kandungan yang sedang memeriksa pasiennya, atau perawat yang membantu memandikan pasiennya.

Hal ini diperbolehkan karena ada kaidah hukum yang menyatakan Adharuuratu tubiihul mahdzuurah (sesuatu yang tadinya tidak boleh, menjadi boleh karena kedaruratan).

Wallahu A’lam.

http://photos-g.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc1/hs093.snc1/4678_1038037725736_1669316176_81878_4120097_n.jpg

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *