Abu Sa’id al-Khudri ra berkata, Rasululloh Saw pernah bersabda, Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan, ”Laki-laki tidak boleh berselimut sesama laki-laki dalam satu selimut tanpa busana dan perempuan tidak boleh berselimut sesama perempuan dalam satu selimut tanpa busana ” (HR. Muslim)
Berdasar keterangan diatas, jelas diterangkan bahwa anda tidak dibenarkan mandi bareng walau sesama perempuan, begitu juga laki-laki dengan sesamanya. Karena dikhawatirkan akan saling melihat auratnya masing-masing. Kalau suami-istri tidak dilarang mandi bareng seperti halnya Rasulullah Saw pernah mandi bareng dengan istrinya.
Anda boleh melihat aurat orang lain ketika darurat. Misalnya dokter kandungan yang memeriksa pasienya atau perawat yang membantu memandikan pasiennya. Hal ini diperbolehkan karena ada kaidah hukum yang menyatakan Adharuuratu tubuhul mahdzuurah (sesuatu yang tadinya tidak boleh, menjadi boleh karena darurat). Wallahu a’lam.