Misalnya: kita mempunyai tabungan sebanyak 17 juta atau telah melampaui batas minimal, maka harus segera dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %, itu namanya zakat mall alias zakat harta.
Zakat penghasilan juga punya batas minimal atau nishab, minimalnya harus 1,5 juta rupiah. Rumusnya, batas minimal zakat (85gr emas) dikali harga per gram emas sekarang. Misalnya harga emas 200rb per gram kemudian dikalikan dengan 85gr, hasilnya sekitar 17juta. Kemudian 17jt dibagi 12 bulan, hasilnya kurang lebih 1,5juta.
Berarti bagi anda yang berpenghasilan kurang dari 1,5 juta rupiah, sebenarnya belum terkenan beban zakat penghasilan. Kalaupun mau, cukup bersedekah saja.
Kalau boleh saya anjurkan, bagi setiap keluarga muslim yang sudah layak berzakat hendaknya memiliki rekening tersebut. Kemudian dalam jangka waktu tertentu, dikeluarkan atau disalurkan baik melalui lembaga zakat atau langsung kepada orang yang membutuhkannya.
Wallahu A’lam,