Masjid Jadi Sekretariat Parpol

Menurut hadits yang shahih ada dua hal yang tidak boleh dilakukan di dalam masjid.

Pertama, mengumumkan kehilangan. Misalnya, seorang pengurus masjid mengumumkan di depan jamaah begini “Siapa yang menemukan sebuah jam tangan merek X, maka dst…..”. Ini adalah pebuatan terlarang, namun kalau mengumumkan penemuan itu diperbolehkan, misalnya ”Telah ditemukan sebuah kaca mata merek Y, maka dst…”.

Hal seperti ini diperbolehkan karena bukan mengumumkan kehilangan tapi penemuan. Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mendengar di masjid orang mengumumkan barangnya yang hilang, maka do’akanlah: “Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikan barangmu, karena masjid tidak didirikan untuk itu.” (HR.Muslim)

Kedua, melakukan transaksi jual beli. Rasulullah saw melarang melaksanakan transaksi jual beli di dalam masjid, sedangkan kalau transaksi itu di luar masjid, misalnya di teras atau halamannya, maka hal itu tidaklah terlarang.

Rasulullah saw. bersabda: “Apabila kamu melihat orang melakukan transaksi jual beli di dalam masjid, maka do’akanlah: ‘Mudah-mudahan Allah tidak menguntungkan perdaganganmu!’.” (HR. Nasai dan Tirmidzi)

Menurut pada dua keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa kita bisa melakukan apapun di masjid selama tidak mengandung unsur dosa, termasuk di dalamnya mengadakan rapat atau pelantikan parpol Islam.

Namun tentu saja kita harus berfikir lebih jauh dan bijaksana mengenai dampak sosialnya, mengingat parpol Islam di Indonesia ini kan banyak dan satu parpol Islam tidak bisa mengklaim dirinya paling Islami, masing-masing ada plus minusnya.

Bila pelantikan parpol dilakukan di mesjid, dikhawatirkan nuansa masjid menjadi sempit, seolah masjid tersebut identik dengan partai tertentu. Tentu ini sangat merugikan kepentingan Islam secara lebih luas, karena mungkin saja ada orang yang menjadi segan untuk datang ke masjid itu, ia takut diidentikan dengan parpol yang tidak sejalan dengan dirinya.

Kesimpulannya, secara hukum tidak ada larangan mengadakan rapat atau pelantikan parpol di mesjid. Namun alangkah bijaksana apabila hal itu tidak kita lakukan, untuk menjaga fungsi masjid yang netral, sehingga kesatuan ummat Islam lebih terjaga tidak terkotak-kotak dalam wadah parpol. Wallahu a’lam.
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Masjid Jadi Sekretariat Parpol

al-Mahdi artinya yang diberi petunjuk. Imam Mahdi artinya pemimpin kharismatik yang diberi petunjuk. Sebagian kaum Muslim sangat meyakini bahwa al-Mahdi akan turun pada suatu saat untuk memperbaiki kondisi masyarakat yang sudah hancur moralitasnya. Selanjutnya, paham yang meyakini bahwa Imam Mahdi akan datang disebut dengan Mahdi-isme.
Keterangan tentang kedatangan Imam Mahdi tidak tercantum dalam Al Quran, juga tidak tercatat dalam kitab Sahih Bukhari dan Muslim, namun tercatat dalam sejumlah sunan, misalnya dalam Sunan Abu Daud, Sunan Tirmidzi, dan Sunan Ibnu Majah. Berikut contoh hadisnya.

Rasulullah saw. bersabda, ‘Al-Mahdi berasal dariku, luas keningnya, bengkok hidungnya, akan mengisi bumi dengan membawa persamaan dan keadilan, yang sebelumnya dipenuhi kezaliman dan ketidakadilan dan dia akan berkuasa selama tujuh tahun.’? (H.R. Abu Daud)
    Ibnu Khaldun telah mendaftar paling tidak 24 hadis dengan enam varian tentang Imam Mahdi. Lalu, ia menyimpulkan bahwa tidak ada satu pun dari hadis tersebut bisa dipercaya meski di antara sanad, hadis-hadis itu terdapat sahabat-sahabat terkemuka semacam Ali bin Abi Thalib r.a., Ibnu Abbas r.a., Ibnu Umar r.a., Thalhah r.a., Ibnu Mas’ud r.a., dan Abu Hurairah r.a. Menurut Ibnu Khaldun, orang yang memercayai hadis-hadis tentang Imam Mahdi hanyalah orang-orang awam yang kurang pengetahuannya dan tidak kritis.
    Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa Mahdiisme muncul ketika negara berada dalam kekacauan, pada saat pemerintah tidak mampu menjalankan kekuasaan dan menegakkan hukum secara efektif. Dalam pandangannya, kemunculan Mahdi tidak lepas dari aspirasi dan propaganda politik untuk membangun kekuasaan.
    Oleh sebab itu, tidak berlebihan kalau Prof. Azyumardi Azra berpendapat bahwa sangat boleh jadi munculnya berbagai hadis tentang Imam Mahdi merupakan hasil rekayasa untuk kepentingan-kepentingan politik.
    Perlu diakui bahwa tidak sedikit umat Islam yang meyakini akan datangnya Imam Mahdi walaupun tidak paham status hadisnya itu sekuat atau seberapa sahih. Namun yang pasti, persoalan Imam Mahdi tidak ada dalam Al Quran juga tidak ada dalam hadis-hadis sahih sekaliber Imam Bukhari dan Muslim. Seandainya persoalan Imam Mahdi itu sangat penting bagi keimanan umat Islam, seharusnya tercatat dalam Al Quran dan hadis-hadis yang sahih dan harus menjadi bagian dari rukun Iman. Ternyata, kenyataannya tidaklah demikian.
    Oleh sebab itu, seandainya Anda tidak percaya akan kedatangan Imam Mahdi maka ketidakpercayaan itu sama sekali tidak memengaruhi keimanan Anda. Bahkan Ibnu Khaldun menyarankan untuk tidak memercayainya. Wallahu A’lam.
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *