Masuk Islam lagi demi menjadi Wali Nikah?

Begini,orang itu masuk Islam kebanyakan karena 2 hal, datang dari hati atau digunakan sebagai kedok. Yang masuk Islam sebagai kedok ini adalah ciri orang munafik dimana dia menyembunyikan kekafirannya dan menampakkan kebaikan.

Karena melihat pengalaman tidak konsistennya pendirian ayah anda, sebaiknya untuk urusan nikah anda diskusikan dengan KUA agar dapat dinikahkan oleh wali hakim.

Wajar anda bersikap cuek pada ayah, namun ingatlah bahwa dia tetap saja ayah kandung Anda, doakan beliau selalu agar dibukakan pintu hatinya oleh Allah SWT.

Wallahua’lam Bishawab

Sumber : MPI, 21-2-2010

pendaftaran TBFPI

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Masuk Islam lagi demi menjadi Wali Nikah?

Seorang muslim boleh mewasiatkan sebagian hartanya kepada nonmuslim dan sebaliknya, muslim boleh menerima wasiat dari nonmuslim.

Yang dilarang adalah menerima warisan dari nonmuslim atau mewariskan kepada nonmuslim.

“Dari Usamah bin Zaid r.a, katanya Nabi saw. bersabda, “Orang muslim tidak boleh mewarisi orang kafir dan orang muslim tidak boleh menerima warisan dari orang kafir.” (H.R. Muslim).

Misalnya, ibunya seorang muslim tetapi anaknya nonmuslim, maka sebagai tanda kasih sayang seorang ibu terhadap anaknya, ibu tersebut boleh mewasiatkan dengan memberikan hartanya kepada anaknya yang belum muslim tersebut dengan syarat tidak lebih dari sepertiga harta keseluruhan.

“Dari Mushab bin Sa’id, dari bapaknya, katanya, “Nabi saw., mengunjungi (ketika aku sakit) lalu aku bertanya kepada beliau, “Bolehkah aku berwasiat dengan seluruh hartaku? “Jawab beliau, “tidak boleh!” tanyaku, “kalau seperdua?” jawab beliau, “Tidak boleh!” tanyaku selanjutnya, “Kalau sepertiga?” jawab beliau, “Sepertiganya boleh, itu sudah banyak.” (H.R. Muslim).

Kesimpulannya, kita boleh berwasiat harta untuk nonmuslim. Wasiat tersebut tidak boleh melebihi dari sepertiga harta keseluruhan. Wallahu A’lam

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *