Mata dan Ikhsan

Untuk kondisi Anda, tentu saja dibenarkan. Pada zaman Rasulullah saw. ada sejumlah shahabat yang melakukan shalat secara sembunyi-sembunyi untuk menyelamatkan diri dari penindasan kafir Quraisy.

Hudzaifah berkata: Suatu ketika kami berkumpul dengan Rasulullah saw. Lalu Nabi saw. bersabda, “Coba kamu hitung berapa jumlah umat Islam sekarang!” Kami menjawab : “Apakah engkau khawatir ya Rasulullah? Jumlah kami sekitar 700 orang”. Nabi Bersabda: “Kalian belum tahu, kalau suatu ketika akan terjadi cobaan.” Khudzaifah berkata : “Benar juga sabda Rasulullah saw. Nyatanya kami benar-benar mendapat cobaan, sehingga kami tidak dapat shalat melainkan dengan cara sembunyi-sembunyi”. (HR. Muslim No. 122)

Merujuk pada keterangan ini, kita bisa simpulkan bahwa shalat secara sembunyi-sembunyi diperbolehkan kalau situasi dan kondisi tidak memungkinkan untuk melaksanakannya secara terang-terangan. Wallahu A’lam.
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mata dan Ikhsan

Apa yang Anda tanyakan memang sudah terjadi. Silahkan baca harian The Jakarta Post, May 6, 2000, dengan judul “Is It time For Diforce By E-mail”?

Pada harian itu disebutkan bahwa seorang pria warga negara Amerika keturunan Arab mengirim e-mail pada istrinya, warga negara Saudi, bahwa dia menceraikannya, pria itu juga memberitahukan bahwa dirinya telah menikah lagi.

Saat ini pengadilan Dubai sedang memproses perceraian tersebut. Persoalannya, apakah perceraian itu sah? Pernyataan cerai itu sah apabila dinyatakan oleh suami tanpa emosi, tapi penuh kesadaran dan tanpa paksaan siapapun. Adapum masalah media, apapun bisa dipakai, yang penting pernyataan talak suami itu dipastikan sampai pada istri.



E-mail statusnya hanyalah sebuah media, tidak ada bedanya dengan surat biasa ditinjau dari segi aspek. Kalau menceraikan istri bisa sah lewat surat, tentu pakai e-mail pun hukumnya tidak berbeda. Ini barangkali yang menjadi alasan mengapa pengadilan di Dubai menetapkan sah perceraian tersebut, sebagaimana dikutip The Gulf News.

Kesimpulannya, cerai lewat e-mail hukumnya sah apabila dilakukan suami dengan penuh kesadaran, tanpa emosi, dan tanpa paksaan siapapun. Wallahu a’lam.
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mata dan Ikhsan

Hadist yang mengharamkan membuat gambar atau patung cukup banyak, di antaranya, :

Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya orang yang membuat gambar/patung akan diadzab pada hari kiamat. Lalu dikatakan pada mereka (pembuatnya): Hidupkanlah apa yang kamu buat!” (HR. Bukhari)

Rasulullah saw. bersabda, “Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar/patung.” (HR. Bukhari) .

Di antara ulama ada yang memahami hadits-hadits tersebut secara tekstual (apa adanya seperti tertera dalam teks hadits, tanpa ada penafsiran apa pun). Dengan pendekatan ini mereka menyimpulkan bahwa membuat atau memajang gambar dan patung hukumnya haram, apapun bentuknya. Tapi ada juga yang memahaminya secara kontekstual (memahami hadits dengan memperhatikan konteks sosio-kultural). Dengan pendekatan ini mereka menyimpulkan bahwa tidak semua gambar atau patung itu diharamkan, tergantung jenis dan bagaimana memperlakukan gambar atau patung tersebut.

Gambar atau patung yang bernuansa maksiat seperti gambar porno, simbol-simbol agama non-Islam, dan hal-hal lain yang biasa dikultuskan, hukumnya haram, seperti diterangkan dalam hadits-hadits di atas. Hal ini dikuatkan oleh hadits berikut, Aisyah ra. berkata “Sesungguhnya Rasulullah saw. tidak pernah membiarkan palang salib di rumahnya, (kalau menemukan) ia memusnahkannya.” (HR. Bukhari) .



Namun kalau patung atau gambar itu bukan yang biasa diagungkan oleh agama non-Islam, serta tidak bernuansakan maksiat, maka hukumnya mubah (boleh), hal ini merujuk pada beberapa keterangan berikut ini.

Aisya ra. berkata: “Rasulullah saw. masuk (rumah), dan saya telah memasang gorden yang bergambar, lalu Rasulullah menyingkirkannya. Kemudian saya jadikan dua bantal.” (HR. Muslim)

Aisyah ra. berkata, “Saya pernah menggunakan gorden (tabir) bergamabar, lalu Rasulullah saw. melepasnya, dan saya menjadikannya dua bantal, kemudian Rasulullah bersandar padanya.” (HR. Muslim)

Kedua hadits ini menjelaskan bahwa di rumah orang Islam boleh ada gambar, asalkan jangan dikeramatkan atau dikultuskan (dianggap suci). Buktinya saat Aisyah ra. menjadikan kain bergambar itu sebagai bantal, rasulullah saw. tidak menegurnya bahkan Rasul pun bersandar pada bantal tersebut. Jadi, kita boleh memajang foto wisuda, pernikahan, keluarga, atau patung celengan berbentuk ayam, kucing, kelinci, dan lain-lain, karena bukan untuk diagungkan (dikultuskan), tapi hanya sekedar hiasan dan kenang-kenangan.
Kesimpulannya, haram membuat atau memasang gambar atau patung yang bernuansa maksiat seperti gambar porno dan juga simbul-simbul agama non-Islam seperti tanda salib, bunda Maria, dan lain-lain, sedangkan yang tidak mengandung maksiat, bukan simbol agama non-Islam, dan tidak dikultuskan, hukumnya mubah (boleh). Wallahu a’lam
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot mahjong
slot mahjong
slot pragmatic
gambolhoki
slot pragmatic