Dalam Qur’an surat An-Nur ayat 31 Allah swt. Menjelaskan bahwa wanita yang sudah balig haram menapakkan auratnya kecuali kepada (1) suami. (2) ayah, (3) mertua, (4) anak kandung, (5) anak tiri, (6) adik atau kakak laki-laki, (7)anak-anak dari saudara laki-laki atau perempuan (keponakan), (8) para wanita muslimah, (9) laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, (10) anak-anak yang belum mengerti aurat wanita.
Pada poin ke sembilan disebutkan tentang “laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita”. Nah, waria bisa dimasukkan pada kelompok ini.
Kesimpulannya, wanita muslimah boleh membuka kerudung di depan waria, baik yang masih utuh kelaminnya ataupun yang sudah dioperasi. Wallahu a’lam.