Membuka Aurat di Depan Waria

Dalam Qur’an surat An-Nur ayat 31 Allah swt. Menjelaskan bahwa wanita yang sudah balig haram menapakkan auratnya kecuali kepada (1) suami. (2) ayah, (3) mertua, (4) anak kandung, (5) anak tiri, (6) adik atau kakak laki-laki, (7)anak-anak dari saudara laki-laki atau perempuan (keponakan), (8) para wanita muslimah, (9) laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, (10) anak-anak yang belum mengerti aurat wanita.

Pada poin ke sembilan disebutkan tentang “laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita”. Nah, waria bisa dimasukkan pada kelompok ini.

Kesimpulannya, wanita muslimah boleh membuka kerudung di depan waria, baik yang masih utuh kelaminnya ataupun yang sudah dioperasi. Wallahu a’lam.

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Membuka Aurat di Depan Waria

Dalam Qur’an surat An-Nur ayat 31 Allah swt. Menjelaskan bahwa wanita yang sudah balig haram menapakkan auratnya kecuali kepada (1) suami. (2) ayah, (3) mertua, (4) anak kandung, (5) anak tiri, (6) adik atau kakak laki-laki, (7)anak-anak dari saudara laki-laki atau perempuan (keponakan), (8) para wanita muslimah, (9) laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, (10) anak-anak yang belum mengerti aurat wanita.

Pada poin ke sembilan disebutkan tentang “laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita”. Nah, waria bisa dimasukkan pada kelompok ini.

Kesimpulannya, wanita muslimah boleh membuka kerudung di depan waria, baik yang masih utuh kelaminnya ataupun yang sudah dioperasi. Wallahu a’lam.

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Membuka Aurat di Depan Waria

Dalam Qur’an surat An-Nur ayat 31 Allah swt. Menjelaskan bahwa wanita yang sudah balig haram menapakkan auratnya kecuali kepada (1) suami. (2) ayah, (3) mertua, (4) anak kandung, (5) anak tiri, (6) adik atau kakak laki-laki, (7)anak-anak dari saudara laki-laki atau perempuan (keponakan), (8) para wanita muslimah, (9) laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, (10) anak-anak yang belum mengerti aurat wanita.

Pada poin ke sembilan disebutkan tentang “laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita�. Nah, waria bisa dimasukkan pada kelompok ini.

Kesimpulannya, wanita muslimah boleh membuka kerudung di depan waria, baik yang masih utuh kelaminnya ataupun yang sudah dioperasi. Wallahu a’lam.

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *