Orang yang meninggalkan puasa tanpa alasan yang syar’i, artinya meninggalkan puasa bukan karena sakit, bepergian, haid, atau nifas, pokoknya meninggalkan puasa karena melalaikan ajaran agama, puasanya tidak bisa diganti dengan qadla ataupun fidyah.
Perhatikan keterangan berikut, “Barangsiapa berbuka shaum Ramadhan tanpa rukhsah (keringanana), juga tanpa sakit, tidak dapat mengqadlanya walaupun dengan shaum satu tahun sekalipun.” (H.R. Tirmidzi).
Lalu, harus diganti dengan apa? Cukup dengan taubat pada Allah swt. Mohon ampun dengan sungguh-sungguh dan jangan mengulangi perbuatan tersebut. Insya Allah, dosa kita diampuni-Nya. Bukankah Allah itu Maha Penerima Taubat?
”Katakanlah, ’Hai hamba-hamba-Ku yang berbuat dosa, janganlah kamu berputus asa dari rahmat (ampunan) Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Azzumar 39: 53). Wallahu A’lam