Orang yang meninggalkan puasa tanpa alasan yang syar’i, artinya meninggalkan puasa bukan karena sakit, bepergian, haid, atau nifas, pokoknya meninggalkan puasa karena melalaikan ajaran agama, puasanya tidak bisa diganti dengan qadla ataupun fidyah.
Perhatikan keterangan berikut, “Barangsiapa berbuka shaum Ramadhan tanpa rukhsah (keringanana), juga tanpa sakit, tidak dapat mengqadlanya walaupun dengan shaum satu tahun sekalipun.” (H.R. Tirmidzi).
Lalu, harus diganti dengan apa? Cukup dengan taubat pada Allah swt. Mohon ampun dengan sungguh-sungguh dan jangan mengulangi perbuatan tersebut. Insya Allah, dosa kita diampuni-Nya. Bukankah Allah itu Maha Penerima Taubat?
”Katakanlah, ’Hai hamba-hamba-Ku yang berbuat dosa, janganlah kamu berputus asa dari rahmat (ampunan) Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Azzumar 39: 53). Wallahu A’lam
Category: Artikel Islam
- Home
- Artikel Islam
- Mencari Format Perekonomi...

Humas PI
PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL
- Ruko Komplek Kurdi Regency 33A
Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan
Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243
Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org
Related Post
Recent Posts
-
Membendung Ghibah dan Fitnah
24 November 2023 -
Ghibah Yang Halal
23 November 2023 -
Ghibah Bikin Resah
21 November 2023 -
Musnah Karena Fitnah
20 November 2023 -
Toleransi, Kunci Sakinah dalam Keluarga
17 November 2023
Popular Posts
-
Apa itu Berkah dan BAROKAH?
21 July 2017 -
Arti dan Makna TAQWA
13 June 2018 -
10 Hadist Waspada Hutang Piutang
27 December 2015 -
Anak dalam Perspektif Al-Qur’an
28 April 2017 -
10 Cara Mendidik Anak Menjadi Seorang Hafiz Quran
6 January 2017