Mengadakan Pesta Khitanan

Kalau ada yang menyatakan khitanan itu sama derajatnya dengan potong kuku mungkin merajuk pada keterangan berikut:

“Rasulullah saw. Bersabda: Lima perkara yang merupakan fitrah (kesucian/kebersihan), yaitu memotong bulu kemaluan, khitanan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR. Al-Jamaah)

Hadits ini menjelaskan bahwa kita dianjurkan untuk menjaga kebersihan dengan cara memotong atau merapikan bulu kemaluan, kumis, bulu ketiak, kuku, dan berkhitan.

Jadi inti pesannya bukan menyamakan khitanan dengan potong kuku, sebab bagaimanapun antara keduanya berbeda; potong kuku bisa dilakukan setiap minggu, sementara khitanan kan tidak mungkin tiap minggu, cukup sekali seumur hidup.

Dengan demikian hadits di atas tidak bisa dijadikan alasan untuk melarang pesta khitanan. Sesungguhnya kita dianjurkan untuk mensyukuri setiap nikmat Allah swt. Kalau kita pandai bersyukur pasti Dia akan menambah nikmat-Nya, “Dan ingatlah ketika Tuhanmu memaklumkan: Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim 14:7)

Untuk itu, luruskan niat (ikhlas, bukan karena ingin riya’, mencari sumbangan agar balik modal atau ada keyakinan-keyakinan tertentu yang bisa memberikan kesialan jika tidak dilakukan) saat mengundang kerabat, tetangga, teman, dan lain-lain dalam khitanan anak untuk mensyukuri nikmat-Nya, bukan untuk memamerkan kekayaan atau demi prestise. Jadi syukuran khitanan kalau niatnya lurus tentu saja tidak bertentangan dengan ajaran Islam, bahkan senafas dengan anjuran Ilahi agar kita tahadduts bin ni’mah (menyebutkan nikmat) dan syukuran merupakan bentuk tahaddusts, sebagaimana firman-Nya:

“Dan terhadap nikamat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).” (QS. Ad-Dhuha 93:11) Kesimpulannya, diperbolehkan mengadakan pesta/hajatan khitanan kalau diniatkan untuk mensyukuri nikmat Allah swt. Bukan untuk pamer harta atau kedudukan. Wallahu a’lam.
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mengadakan Pesta Khitanan

Rumus menggunjing menurut Rasulullah adalah ketika kita membicarakan aib saudara atau teman. Catat, saudara atau teman tanpa peduli muslim atau nonmuslim. Sebuah hadis lain menyebutkan, “Siapa yang meringankan beban orang lain maka Allah akan meringankan bebannya di dunia dan akhirat.”? Lagi, orang lain di sini tidak dibatasi muslim atau nonmuslim.

Ketika kita membicarakan hal-hal duniawi, sekat-sekat perbedaan agama dapat ditiadakan. Misalnya, kita berhubungan bisnis dengan non-muslim. Ketika datang saatnya membayar utang, kita tidak dibenarkan mengulur-ulur waktu hanya karena dia nonmuslim. Kita tidak boleh berkata, “Ah, biar saja. Toh dia nonmuslim.”?

Jangankan pada nonmuslim yang masih hidup, pada nonmuslim yang sudah meninggal pun kita harus menaruh hormat. Suatu hari, Rasul tengah duduk bersama sahabat. Begitu melihat iring-iringan orang mengusung jenazah, Rasul berdiri. Sahabat berkata, “Ya Rasulullah, itu adalah iring-iringan jenazah seorang Yahudi.”? Rasul menjawab, “Aku tahu dia Yahudi. Aku berdiri untuk menghormati dia sebagai manusia.”? Dari riwayat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa kita harus menghormati nonmuslim tanpa harus terhalangi oleh sekat-sekat agama yang dianut.

Sekat-sekat perbedaan agama harus kita munculkan pada saat berbicara mengenai ritual agama atau masalah keimanan. Kita tidak diperbolehkan bekerja sama dalam hal penyelenggaraan ceramah agama atau perayaan hari besar agama, misalnya. Dalam hal ini tidak ada toleransi sedikit pun.

Kembali pada masalah Anda. Kalau merasa hak-hak Anda terzalimi, maka minta dan perjuangkan hak-hak tersebut. Menggosipkan orang (nonmuslim) yang telah berbuat zalim bukanlah solusi karena hal itu tidak serta merta dapat mengembalikan hak-hak Anda yang telah terzalimi. Dan hukum mennggosipkan nonmuslim sama saja dengan menggunjingkan sesama muslim.
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *