Menggunakan Selaput dara palsu?

Saudara yang dirahmati Allah, saya akan mulai membahas pertanyaan Anda dengan hukum operasi selaput dara.

Operasi selaput dara adalah tindakan medis yang bertujuan untuk memperbarui keperawanan seorang perempuan yang sempat terganggu atau rusak oleh berbagai sebab.

Bila kita perhatikan dengan saksama, masalah seperti ini muncul ke permukaan sebagai imbas dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut hemat saya, permasalahan ini masuk dalam ranah muamalah yang tinjauan hukum fikihnya dikembalikan pada kaidah-kaidah umum yang telah disepakati para ulama dengan menggali dalil-dalil yang dapat dijadikan rujukan mengingat permasalahan seperti ini tidak secara rinci dan tekstual dibahas dalam ayat Al-Quran dan hadits Nabi.

Ada dua pendapat yang muncul di antara para ulama mengenai hal ini.

Pendapat pertama melarangnya secara mutlak sedangkan yang kedua hanya membolehkannya dalam keadaan tertentu. Berdasarkan beberapa sumber yang saya ketahui, operasi selaput dara termasuk dalam katagori transplantasi organ tubuh yang dengan jelas dilarang dalam Islam.

Ini merujuk pada salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Aisyah, Asma, Ibnu Masud, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw. melaknat wanita yang menyambung rambutnya, baik dengan rambut sendiri atau rambut orang lain.

Jika hanya dengan menyambung rambut saja tidak boleh (padahal hanya merupakan organ luar yang secara kasat mata tidak begitu banyak menimbulkan madharat), apalagi mengoperasi selaput dara dan menggantinya dengan alat tertentu.

Sudah barang tentu hal ini akan banyak mendatangkan kemadharatan seperti terbukanya aurat, peluang penyalahgunaan, dan lain sebagainya.

Akan tetapi dalam Islam, sesuatu yang terlarang untuk dilakukan dapat berubah menjadi diperbolehkan jika ada unsur kemadharatan kalau hal tersebut tidak dilakukan. Seperti donor darah yang hukum asalnya terlarang. Jika tidak dilakukan (donor darah), tentu akan menyebabkan banyak orang meninggal karena kekurangan darah. Karena itulah kemudian donor darah diperbolehkan secara hukum.

Demikian pula halnya dengan penggantian selaput dara. Jika memang ada yang menyebabkan madharat jika tidak dilakukan, maka bisa saja operasi tersebut dilakukan. Hanya saja, sampai saat ini saya tidak melihat adanya unsur kemadharatan tersebut.

Penggantian selaput dara, terlebih digantikan dengan perangkat palsu, mungkin saja dapat membahayakan penggunanya. Bahkan bisa saja penggantian tersebut berpeluang besar untuk disalahgunakan demi kepentingan sekelompok orang. Wallahu a’lam.

http://percikaniman.org/images/banner/banner-tpfpi-2009.jpg

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Menggunakan Selaput dara palsu?

Silakan perhatikan ayat berikut.

“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh seitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.” (Q.S. Al’Araf/7: 27).

Pada ayat di atas ada kalimat

“. . . Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya bisa melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. . .” Imam Syafi’i berpendapat berdasarkan kalimat ayat ini bahwa manusia yang bukan nabi tidak dapat melihat jin dalam bentuk yang aslinya. Merujuk pada pendapat ini, bisa kita simpulkan bahwa kalau ada yang pernah melihat atau bisa melihat jin, sesungguhnya yang dilihat itu bukan bentuk aslinya tapi samarannya. Jin tersebut telah mengubah bentuk dirinya pada bentuk yang bukan aslinya.

Adapun tentang ramalan, sesungguhnya ada dua jenis ramalan. Pertama, ramalan yang berdasarkan pada analisis-analisis ilmiah atau melalui riset. Ramalan semacam ini disebut juga prediksi ilmiah. Kita diperbolehkan mempercayai prediksi ilmiah karena berlandaskan pada data dan fakta yang dianalisis secara rasional.

Misalnya ramalan cuaca, ramalan kelahiran bayi, ramalan penyakit, dll. Kedua, ramalan yang berlandaskan pada mistik. Ramalan semacam ini biasa dilakukan oleh para dukun, paranormal, atau ahli nujum. Biasanya mereka meramal hal-hal yang merupakan otoritas Allah, misalnya tentang jodoh, rizki, kebahagiaan ataupun kesengsaraan. Mekanisme kerjanya, biasanya mereka meminta bantuan jin. Kita diharamkan mempercayai ramalan semacam ini.

Hal ini berdasarkan pada keterangan berikut.
“Barangsiapa yang berkunjung kepada paranormal atau dukun, lalu bertanya sesuatu kepadanya dan dia membenarkannya, maka shalatnya tidak diterima oleh Allah selama 40 hari.” (H.R. Muslim dan Ahmad).

Muawiyah bin Hakam as-Sulaiman r.a. pernah bertanya kepada Rasulullah saw. : “Ya Rasulullah! Pada zaman jahiliah kami biasa mendatangi peramal, bagaimana hukumnya?” Nabi saw. menjawab: Jangan! Jangan datangi lagi tukang ramal ! . . .” (H.R. Muslim).

Apabila ada orang yang mengaku sebagai kiai, ustadz, atau atribut-atribut lain untuk menarik simpati orang-orang agar datang berkunjung kepadanya dan bertanya tentang nasib, jodoh, rizki, dan lain-lain, maka haram hukumnya kita percaya kepada ramalannya karena mereka melakukan interfensi pada otoritas Allah swt. Bukankah Yang Maha Tahu urusan jodoh, rizki, keberuntungan dan kesengsaraan itu hanyalah Allah?

Mengapa kadang-kadang ramalan mereka benar? Karena dapat bisiakan jin. Perhatikan keterangan berikut. Aisyah r.a. menjelaskan bahwa banyak orang berdatangan kepada Rasulullah saw. menanyakan praktek paranormal. Lalu Nabi saw. menjawab: “Mereka itu tidak benar!” “Para shahabat bertanya pula, “Kadang-kadang apa yang paranormal katakan itu memang terjadi, bagaimana itu?”Jawab Rasullah saw., “Ucapan yang benar datang dari langit, lalu terdengar oleh jin, lalu dibisikkan oleh jin ke telinga para tukang ramal . . .” (H.R. Muslim).

Atas dasar keterangan tersebut, jelaslah bahwa haram hukumnya mempercayai yang namanya ramalan paranormal walaupun atributnya diganti dengan nama ustadz atau kiai. Kalau cara kerjanya seperti tukang ramal, tetap saja hukumnya haram untuk kita datangi, apalagi kita percayai, karena mereka telah berkolaborasi dengan jin dan perbuatan itu akan semakin menambah dosa. “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antaraa manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (Q.S. Jin 72:6)

Ulama, kiai, atau ustadz yang benar adalah yang benar-benar hidupnya merujuk kepada aturan Allah dan Rasul-Nya, yaitu hanya meminta pertolongan kepada Allah dengan berikhtiar, bekerja keras, bersungguh-sungguh melakukan yang terbaik dengan berserah diri kepada-Nya, bukan dengan membuat ramalan-ramalan seperti halnya yang dilakukan paranormal.

“Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah setan, yang mengeluarkaan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Q.S. Al Baqarah 2: 257)

Kesimpulannya. Pertama, Jin dalam bentuk yang asli tidak bisa dilihat oleh manusia biasa kecuali oleh para nabi dengan izin Allah. Kalau ada yang pernah atau bisa melihat jin, sesungguhnya itu bukanlah jin yang aslinya tapi samarannya. Kedua, kita haram mempercayai ramalan yang bersifat mistik, yaitu ramalannya paranormal atau dukun walaupun mereka beratribut Kiai atau ustadz. Namun kita diperbolehkan mempercayai ramalan atau prerdiksi ilmiah, karena ramalan seperti ini bertitik tolak dari data dan fakta yang dianalisis secara ilmiah.

Wallahu A’lam

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot mahjong
slot mahjong
slot pragmatic
gambolhoki
slot pragmatic