Kita biasa melihat bahwa adzan dan qamat digunakan saat akan shalat berjamaah. Sebenarnya, bila kita akan melakukan shalat sendirian (munfarid) pun dianjurkan (disunnahkan) untuk adzan dan qamat. Kalau tidak memungkinkan adzan minimal qamat.
Perhatikan keterangan berikut
“Diriwayatkan dari Uqbah bin ‘Amir r.a., ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: Tuhanmu yang Maha Perkasa dan Maha Mulia senang kepada seorang pengembala kambing di puncak gunung adzan untuk shalat, lalu ia shalat. Allah yang Maha Perkasa dan Maha Mulia berfirman, “Lihatlah olehmu seorang hamba-Ku ini adzan dan qamat karena ia menakuti sesuatu. Sungguh aku telah memberi pengampunan kepadanya dan akan aku masukan dia ke dalam surga.” (HR. Ahmad)
Kalimat “seorang pengembala adzan di puncak gunung, lalu ia shalat”. Menggambarkan bahwa ia sendirian. Kesimpulannya, disunnahkan adzan dan qamat sebelum shalat wajib walaupun tidak berjama’ah (munfarid). Kalau tidak adzan minimal qamat. Wallahu a’lam.