Menyoal Pernikahan Beda Agama

Percikan Iman –  Beberapa waktu lalu, sebagian ruang bincang kita diramaikan oleh berita pasangan beda agama yang menikah. Yang perempuan nampak mengenakan pakaian khas Muslimah, berkerudung dipadupadankan dengan gaun berwarna putih, khas pengantin.

Namun, yang turut menjadi bahan perbincangan ialah, pengesahan pernikahan berlangsung di gereja dan “diberkati” oleh pastur.

Informasi tersebut mulai tersebar setelah diposting oleh akun facebook Ahmad Nurcholish. Dalam kepsyen, disebutkan jika pasangan yang dimaksud merupakan pasangan ke 1.424 yang menikah beda agama di Semarang, Jawa Tengah.

“Perbedaan Itu Menyatukan, Bukan Memisahkan. Dua tahun lalu sejoli ini komunikasi dan kemudian bersama ortu pihak perempuan bertemu dengan saya. Setelah itu ada lika-liku dan dinamika diantara keluarga mereka. Tapi hari ini alhamdulillah, puji Tuhan keduanya menyatu dalam.pernikahan. Tadi pagi saya dampingi mereka untuk pemberkatan nikah di gereja. Setelah itu, jelang siang dilanjutkan dengan akad nikah. Beginilah seharusnya: perbedaan tak (lagi) menjadi penghalang utk mengarungi hidup bersama dan juga bahagia..Pasangan ke-1.424 @ Semarang,” tulis akun Facebook Ahmad Nurcholish.

Mengutip Wolipop, diketahui Ahmad Nurcholish merupakan seorang aktivis LSW Pusat Studi Agama dan Perdamaian (ICRP). Dia memperkenalkan diri pada public sebagai pendamping dan penasihat pasangan beda agama.

Ia mengaku hampir setiap pekan menikahkan pasangan beda agama di Indonesia. Mengenai berita ini, dia sudah menduganya berpotensi viral, lantaran sang pengantin wanita mengenakan hijab.

“Saya menduga pengantin yang kemarin viral, karena pengantin wanita memakai hijab dan ada salib. Ini kan kita sensitif terhadap perbedaan belum siap. Dianggap mencampur adukan agama. Apalagi sebagian besar masyarakat kita kan pemahamannya nikah beda agama itu dilarang,” imbuhnya.

Lantas bagaimana sikap kita seharusnya pada persitiwa seperti ini?

Pernikahan merupakan solusi terindah dan komprehensif yang ditawarkan Islam. Bagaimana

Pada dasarnya, dari perspektif agama Islam, menikah dengan perempuan dilarang Menikah menjadikan perbuatan yang tadinya termasuk dalam dosa besar menjadi ibadah.

Dalam pernikahan, kasih sayang, cinta yang tercurah dibalut dengan simpul tanggung jawab. Luapan emosional berpadu dengan saling mengisi dengan peran masing-masing.

Mereka yang berpendapat jika pernikahan beda agama itu diperbolehkan biasanya merujuk pada Al-Maidah ayat 5.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ

Pada hari ini, dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) itu halal bagimu dan makananmu halal bagi mereka. Dihalalkan bagimu menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman, dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara Ahli Kitab sebelummu apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Siapa pun yang menjadi kafir setelah beriman, maka sesungguhnya sia-sia amal mereka dan di akhirat ia termasuk orang-orang yang rugi. (Q.S. Al-Ma’idah: 5)

Di sana disebutkan jika hukum menikahi “perempuan ahli kitab” itu halal.

Dalam salah satu video “Bedah Masalah”, Ustadz Aam Amirudin menyampaikan jika yang dimaksud Ahli Kitab pada ayat tersebut berbeda dengan penganut Kristen atau Yahudi sekarang.

Yang dimaksud Ahli Kitab, kata Ustadz Aam, ialah mereka yang beriman pada ajaran Injil dan Taurat yang asli. Sedangkan Injil dan Taurat yang ada saat ini sudah dilakukan penggubahan pada isinya. Sudah keluar dari kemurnian ajarannya.

Dalam ajaran yang asli, Allah S.W.T. ialah Tuhan yang harus disembahah, sedangkan Nasrani dan Yahudi yang ada saat ini, sebagaimana kita ketahui, menuhankan selain Allah S.W.T.

“Sebagian ahli tafsir,” kata Ustadz Aam, “menyebutkan jika ahli kitab yang ada saat ini sudah menjadi musyrik karena sudah menyekutukan Allah dan tidak ada kemuyrikan yang lebih hebat kecuali meyakini Nabi Isa sebagai Tuhan.”

Lebih tegas lagi, Ustadz Aam menyampaikan jika para Ahli Tafsir berpendapat jika di zaman sekarang ini sudah tidak ada Ahli Kitab, melainkan muyrik semuanya.

Karena musyrik, maka hukum yang berlaku ialah hukum yang merujuk pada Q.S. Al-Baqaarah ayat 221.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ

Jangan kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, hamba sahaya perempuan beriman lebih baik daripada perempuan musyrik yang menarik hatimu. Jangan pula kamu nikahkan laki-laki musyrik dengan perempuan beriman sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, hamba sahaya laki-laki beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik yang menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajakmu ke surga dan memberi ampunan dengan izin-Nya. Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. (Q.S. Al-Baqarah: 221)

Mengacu pada ayat tersebut, pernikahan dengan musyrik itu tidak boleh, baik lelaki muslim dengan perempuan musyrik, maupun perempuan Muslimah dengan lelaki musyrik. Artinya, kata Ustadz Aam pernikahan tersebut tidak sah.

Dalam ayat tersebut juga kita dapat menemukan Allah S.W.T. menyampaikan “hamba sahaya perempuan beriman lebih baik daripada perempuan musyrik yang menarik hatimu” dan “Sesungguhnya, hamba sahaya laki-laki beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik yang menarik hatimu”. Ustadz Aam mengatakan kalimat tersebut menunjukkan “saking tidak bolehnya”.

“Ayatnya sudah eksplisit, sudah jelas tidak boleh menikah beda agama kalau merujuk ke Surat Al-Baqarah ayat 221,” ujar Ustadz Aam.

Selanjutnya, Ustadz Aam juga mengatakan jika memang betul, ada pendapat sebagian ulama yang moderat yang mengatakan nikah beda agama itu boleh. Namun, dengan syarat lelakinya yang muslim, kalau sebaliknya tidak boleh.

“Pendapat inilah yang merujuk pada Al-Maidah ayat 5, namun yang harus diperhatikan ialah pada ayat tersebut ada kata ‘sebelum kamu’ (min qoblikum) dan ada yang berpendapat maksudnya ialah ahli kitab sebelum tibanya ajaran Islam,” terang Ustadz Aam.

Simpulannya, kata Ustadz Aam, secara keseluruhan, pendapat yang paling diyakini oleh para ulama ialah, “Pokoknya laki-laki muslim menikahi perempuan non muslim itu tidak boleh, apalagi yang non musli itu laki-lakinya”.

“Kalaupun ada yang membolehkan, bukan berarti perempuan muslimah boleh menikah dengan lelaki non muslim, tetap tidak boleh jika begitu,” pungkas ustadz Aam.

Pengecualian inilah yang dimaksud pengecualian pada Al-Maidah ayat 5. Sayangnya, kata Ustadz Aam, ada sebagian orang yang menggenarilisasi. “Pokoknya, berdasarkan Al-Maidah ayat 5 boleh”.

“Orang-orang tersebut, bisa dibilang ‘memanipulasi ayat’, menggenarilisasi hukum yang sebenarnya tidak general (umum), ‘wanita baik-baik dari ahli kitab’ begitu diksi dalam ayat tersebut,” lanjutnya.

“Bagi kita yang berpegang teguh pada ajaran Islam, pegang teguh saja ajaran ‘tidak boleh menikah denga non-muslim, baik laki-laki muslim menikahi perempuan non-muslim, apalagi perempuan Muslim menikah dengan non-muslim’”, pungkas Ustadz Aam.

Tak hanya itu, berdasarkan hukum positif di Indonesia, pernikahan adalah sah ketika dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agamanya. Hal itu, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1.

“Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu”.

Wahai sahabat, ketahuilah jika Allah dengan sifat-Nya yang Maha Rahman, Maha Bijaksana menetapkan hukum semata-mata demi kebaikan hamba-Nya. Pasti ada hikmah besar dibalik segala ketetapan-Nya.

Belum lagi segala janji dan konseukensi yang pasti akan Allah tepati di Yaumil Akhir nanti.

Mari kita perdalam ilmu agama Islam. Ilmu yang dengan-Nya kita bisa menggapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Ketahuilah sahabat, Islam bukan hanya agama yang katanya candu, namun tata cara perikehidupan.

Waspadai upaya-upaya mereka yang bisa jadi tidak paham tentang Islam atau bahkan yang membenci Islam. Sesungguhnya mereka akan menjauhkan kita dari Islam bukan dengan cara sekaligus, namun perlahan.

Dimulai dari mengaburkan nilai-nilai Islami dalam kehidupan kita.

Media Dakwah Percikan Iman

Media Dakwah Percikan Iman

Yayasan Percikan Iman | Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *