Perhatikan keterangan berikut, “Imran bin Hushain pernah bertanya kepada Nabi saw. tentang shalat seseorang sambil duduk. Nabi saw menjawab,“Shalat sambil berdiri itu lebih baik. Siapa yang shalat sambil duduk, ia mendapatkan pahala setengah dari orang yang shalat sambil berdiri. Siapa yang shalat sambil berbaring, pahalanya setengah dari yang duduk.” (HR. Al-Jamaah kecuali Muslim)
Ketentuan ini hanya berlaku untuk shalat sunah, sementara untuk shalat fardhu yang lima waktu diwajibkan sambil berdiri selama kita mampu, kalau sudah tidak kuat berdiri karena sakit atau tidak memungkinkan karena shalat dikendaraan misalnya, atau sebab-sebab lainnya yang di luar kemampuan kita, maka diperbolehkan duduk, dan kalau tidak kuat atau tidak memungkinkan sambil duduk, diperbolehkan sambil berbaring.
Silakan cermati keterangan berikut, “Imran bin Hushain r.a. berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah saw. tentang shalat orang sakit. Beliau menjawab, “Shalatlah sambil berdiri. Tetapi kalau tidak bisa, shalatlah sambil duduk. Kalau tidak bisa, shalatlah sambil berbaring.” (H.R.Tirmidzi)
Kesimpulannya, kita boleh melakukan shalat sunah sambil duduk walaupun masih mampu melaksanakannya sambil berdiri, namun pahalanya akan berkurang. Sedangkan shalat fardhu yang lima waktu wajib dilakukan sambil berdiri selama kita kuat, kalau tidak memungkinkan baru diperbolehkan duduk, dan kalau duduk pun tidak memungkinkan, diperbolehkan berbaring. Wallahu A’lam.