MUI, Masyarakat Harus Pilih !!

Lahirnya fatwa larangan menjadi golongan putih (golput) oleh MUI lebih didasari oleh banyaknya permintaan dari masyarakat. Ketua komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Prof. Dr. K.H. Salim Umar, M.A, mengatakan awalnya MUI tidak ingin mencampuri ranah politik karena dianggap rawan.
Namun berdasarkan hasil kesepakatan para ulama, akhirnya kita menetapkan fatwa larangan golput dengan beberapa ketentuan sebagai berikut :

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

2. Memilih peminpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

4. Memilih pemimpin yang beriman yang bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

5. Memilih peminpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Menurutnya dalam Islam kepemimpinan hukumnya wajib, Rasulullah Saw pernah bersabda, idza kunta tsalatsan fi safarin fal ya’ummakum ahadukum, kalau kalian bertiga dalam perjalanan hendaklah angkat seorang imam atau pemimpin di antara kamu. “Pemimpin sangat penting supaya semua persoalan dapat terencana dengan baik dan memperoleh hasil yang optimal,” ujarnya.

Salim menambahkan, dari gambaran hadits tersebut bisa kita bayangkan untuk sebuah perjalanan yang waktunya sebentar saja kita harus mengangkat seorang pemimpin. Apalagi dalam konteks sebuah Negara, maka ummat Islam dipandang harus berpartisipasi dan menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, salim juga mengutip firman Allah Swt yang berbunyi, “Taatlah pada Allah, Rasul dan para pemimpin di antara kalian…” (Q.S. An-Nisa:58). Perintah taat pada pemimpin bukan hanya pada periode Rasulullah Saw saja, namun ayat tersebut berlaku umum untuk setiap massa. “Dalam Al Quran ada ketentuan harus taat kepada pemimpin dan dalam hadits ada ungkapan harus dibentuk pemimpin. Keduanya saling melengkapi, sehingga kepemimpinan menjadi sangat penting dalam Islam dan pemilu wajib diikuti oleh umat Islam. Menjadi pemimpin hukumnya fardhu kifayah namun memilihnya adalah fardhu ‘ain,” tekannya.

Menurut dosen Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung ini, memilih pemimpin merupakan masalah sosial, salah memilih pemimpin atau tidak memilih pemimpin sehingga yang muncul adalah pemimpin yang busuk, tidak amanah, dan tidak mau memperjuangkan kepentingan Islam sedikit pun, maka dosa dan akibatnya akan terasa langsung di dunia ini. “Mungkin saja setiap kebijakannya tidak menguntungkan umat Islam, sehingga Ibadah kita mejadi terkekang, dibatasi, kurang nyaman atau bahkan jauh dari kesempurnaan,” ungkapnya.

Selain karena faktor wajibnya memilih pemimpin, fatwa larangan golput juga didasarkan atas besarnya anggaran yang dikeluarkan dalam pemilu. Salim menuturkan, jika 40 persen saja masyarakat memilih golput maka dana yang sudah dialokasikan menjadi mubadzir, sementara mubadzir sendiri dilarang oleh Islam. Oleh karena itu umat Islam harus berpartisipasi dalam membentuk kepemimpinan, jika apatis maka hukumya haram.


Musyawarah dan Demokrasi


Lebih jauh Salim menjelaskan, secara mendasar sistem ketatanegaraan kita sekarang memang tidak seperti yang dikehendaki oleh Al Quran dan Sunnah, tapi bukan sebuah alasan bagi kita untuk berlepas tangan dan tidak berpartisipasi dalam kancah politik di Indonesia. “Yang penting kita tidak membuat kerusakan dan kehancuran yang merugikan kaum muslimin sebagaimana dilarang oleh Allah Swt,” ujarnya.
Secara spesifik menurut Salim, baik dalam Al Quran maupun hadits tidak ada ayat-ayat mengenai demokrasi. Al Quran hanya memerintahkan musyawarah, wasyawirhum fil amri.. Musyawarah sangat dekat dengan demokrasi, dalam Islam tidak ada demokrasi tapi ada musyawarah. “Apa jadinya jika kelompok non muslim menguasai ketatanegaan kita, padahal umat Islam merupakan umat mayoritas?,” paparnya?

Salim juga menambahkan, pemimpin dalam konteks demokrasi sudah tepat dipanggil ulil amri minkum artinya orang yang memegang persoalan dari kita (masyarakat). Presiden, kepala daerah, anggota DPR adalah para pemimpin yang memegang persoalan kita. Kalau kita punya aspirasi, sampaikan pada mereka dan mereka berkewajiban untuk meneruskan, memenuhi dan menyelesaikannya.(Sunaryo Sarwoko)

Prof. Dr.K.H. Salim Umar, M.A.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot mahjong
slot mahjong
slot pragmatic
gambolhoki
slot pragmatic