Muslimah dalam Dunia Dakwah dan Kerja

Allah Swt telah mewajibkan setiap orang yang beriman untuk melaksanakan Ibadah Shaum di Bulan Ramadhan, dan Allah Swt hanya memberikan batasan/keringanan kepada orang yang Sakit, Ibu Hamil/menyusui, Wanita yang sedang Haid/Nifas, dan Kakek/nenek yang sudah tua renta untuk tidak melaksanakan shaum tersebut dengan cukup membayar fidyah atau dengan mengqadhanya di luar bulan Ramadhan sebanyak hari yang ditinggalkan.

Berkaitan dengan kasus Anda, bahwa setiap orang memiliki kesalahan karena sesungguhnya manusia tidak lepas dari kesalahan/kekhilafan, dan kita memiliki masa lalu yang tak mungkin dapat kembali. Oleh karena itu sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang banyak bertaubat.

Maka untuk memperbaikinya sebagai bentuk taubat Anda adalah ;
1. Istighfar (Memohon ampunan kepada Allah)
2. Anda harus menyesali perbuatan tersebut
3. Anda harus memiliki keinginan untuk tidak mengulanginya lagi
4. Memperbanyak amal sholeh, diantaranya dengan memperbanyak shaum sunnah, contoh ; Shaum Senin-Kamis, shaum daud, dan sunat lainnya

Wallahu a’lam

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot mahjong
slot mahjong
slot pragmatic
gambolhoki
slot pragmatic