Allah Swt telah mewajibkan setiap orang yang beriman untuk melaksanakan Ibadah Shaum di Bulan Ramadhan, dan Allah Swt hanya memberikan batasan/keringanan kepada orang yang Sakit, Ibu Hamil/menyusui, Wanita yang sedang Haid/Nifas, dan Kakek/nenek yang sudah tua renta untuk tidak melaksanakan shaum tersebut dengan cukup membayar fidyah atau dengan mengqadhanya di luar bulan Ramadhan sebanyak hari yang ditinggalkan.
Berkaitan dengan kasus Anda, bahwa setiap orang memiliki kesalahan karena sesungguhnya manusia tidak lepas dari kesalahan/kekhilafan, dan kita memiliki masa lalu yang tak mungkin dapat kembali. Oleh karena itu sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang banyak bertaubat.
Maka untuk memperbaikinya sebagai bentuk taubat Anda adalah ;
1. Istighfar (Memohon ampunan kepada Allah)
2. Anda harus menyesali perbuatan tersebut
3. Anda harus memiliki keinginan untuk tidak mengulanginya lagi
4. Memperbanyak amal sholeh, diantaranya dengan memperbanyak shaum sunnah, contoh ; Shaum Senin-Kamis, shaum daud, dan sunat lainnya
Wallahu a’lam