Nikah Saat Kuliah? Kenapa Tidak

Hidup dalam rumah tangga akan terikat oleh hak dan kewajiban, termasuk posisi anda sebagai isteri kedua, memiliki hak akan nafkah lahir dan bathin. Nafkah lahir berupa pemenuhan kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan, sedangkan nafkah bathin yaitu bimbingan dan perlakukan yang baik.

Berkaitan dengan jatah harta waris bagi seorang isteri jelas sekali bahwa posisi isteri punya hak waris, termasuk bagi isteri kedua. Sebagaimana firman Allah swt :

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh 1/4 harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh 1/8 dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (Q.S. 4 : An Nisaa’ : 12)

Berkaitan dengan kasus anda, diketahui bahwa anda sebagai isteri kedua, dan isteri pertama dari suami anda telah meninggal dunia, dan suami anda mempunyai anak dari isteri pertamanya.

Disimpulkan bahwa bilamana suami anda meninggal dunia maka sebetulnya anda punya hak 1/8 bagian dari harta suami, kemudian bila masih ada ayah dan ibu dari almarhum suami anda (mertua anda) maka mereka mendapatkan jatah masing-masing 1/6 bagian.

Dalam kasus anda, tidak dijelaskan jumlah anak dan jenis kelaminnya, sehingga perhitungan selanjutnya untuk pembagian jatah anak-anak ada beberapa kemungkinan :

•    Jika suami anda hanya mempunyai satu anak laki-laki saja, maka sisa pembagian harta diatas dibagikan seluruhnya kepada anak laki-laki tersebut.
•    Jika suami anda memiliki dua atau lebih anak laki-laki, maka sisa pembagian harta diatas dibagi rata kepada mereka.

•    Jika suami anda mempunyai anak laki-laki dan perempuan, maka pembagian harta selanjutnya adalah dibagikan perbandingan anak laki-laki dan anak perempuan 2 berbanding 1.

•    Jika suami anda hanya memiliki satu anak perempuan saja, maka jatah harta buat anak perempuan adalah 1/2 bagian, setelah itu jika masih ada sisa harta maka dibagikan kepada saudara kandung almarhum suami anda, dengan perbandingan laki-laki dan perempuan 2 berbanding 1.
    
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. …..” (Q.S 4 : An-Nisaa’ : 11)

•    Jika suami anda memiliki anak semuanya perempuan (dua atau lebih) maka pembagian harta waris sebesar 2/3 untuk semua anak perempuannya. Setelah itu jika masih ada sisa harta maka dibagikan kepada saudara kandung almarhum suami anda, dengan perbandingan laki-laki dan perempuan 2 berbanding 1.

    “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; ….” (Q.S 4 : An-Nisaa’ : 11)    

Wallahu alam bishawab

Sumber : MPI 27/01/2009

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot mahjong
slot mahjong
slot pragmatic
gambolhoki
slot pragmatic