Nikah Secara Kristiani

Dalam hadits riwayat Ibn Majah, bab Kitabun-Nikah, jilid 2 hal 268 hadits nomor 1953 disebutkan, seseorang bernama Ghalayan masuk Islam dan ia mempunyai empat isteri.

Rasulullah memerintahkan untuk tetap mempertahankan pernikahannya. Jadi Rasulullah tidak memerintahkan untuk memperbarui pernikannya.



Selain riwayat tersebut masih banyak keterangan yang menyebutkan, di antara shahabat Rasulullah saw saat masuk Islam sudah menikah bahkan beranak pinak, namun tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. menyuruh mereka untuk mengulangi lagi pernikahannya secara Islam, padahal saat mereka menikah tidak secara Islam.

Bertolak dari fakta historis ini bisa disimpulkan, pernikahan Bapak tidak perlu diulangi lagi. Wallahu A’lam.
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *