Segala sesuatu yang kita kerjakan tentu ada tujuannya. Kita diperbolehkan melakukan operasi kelamin kalau tujuannya untuk pengobatan.
Dalam dunia kedokteran dikenal tiga bentuk operasi kelamin,
1. Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti penis atau vagina yang tidak berlubang.
2. Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua jenis kelamin (penis dan vagina)
3. Operasi penggantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal.
Mencermati tiga bentuk operasi kelamin yang disebutkan di atas, kita bisa memastikan bahwa jenis operasi kelamin pertama dan kedua, yaitu opreasi kelamin dengan tujuan untuk memperbaiki kelamin yang cacat atau kelamin ganda, hukumnya mubah (boleh) bahkan dianjurkan karena dikategorikan sebagai pengobatan, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut.
Diceritakan bahwa seorang Arab Badui mendatangi Rasulullah saw. seraya bertanya, Apakah kita harus berobat? Rasulullah menjawab, Ya hamba Allah, berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga (menentukan) obatnya, kecuali untuk satu penyakit, yaitu “penyakit tua.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Sedangkan jenis operasi kelamin yang ketiga, yaitu operasi yang tujuannya bukan untuk pengobatan, tapi sekedar mengikuti nafsu –merasa sudah bosan menjadi laki-laki, akhirnya kelaminnya dioperasi jadi perempuan atau sebaliknya, atau bisa juga dilakukan untuk menarik perhatian publik (bikin sensasi)–, hukumnya haram. Sebagaimana dijelaskan dalam keterangan berikut.
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS. Al-Hujurat 49:13)
Imam Athabari menyebutkan, yang dimaksud “Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan” adalah bahwa kodrat laki-laki tidak bisa diubah menjadi perempuan atau sebaliknya. Jadi, kalau kita ditakdirkan menjadi laki-laki, haram diubah menjadi perempuan, demikian pula sebaliknya.
Kesimpulannya, operasi kelamin hukumnya mubah (boleh) bahkan dianjurkan kalau tujuannya untuk pengobatan. Hukumnya menjadi haram kalau tujuannya sekedar mengikuti hawa nafsu, mencari popularitas, atau menentang kodrat yang Allah swt. tetapkan. Wallahu a’lam.
Dalam dunia kedokteran dikenal tiga bentuk operasi kelamin,
1. Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti penis atau vagina yang tidak berlubang.
2. Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua jenis kelamin (penis dan vagina)
3. Operasi penggantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal.
Mencermati tiga bentuk operasi kelamin yang disebutkan di atas, kita bisa memastikan bahwa jenis operasi kelamin pertama dan kedua, yaitu opreasi kelamin dengan tujuan untuk memperbaiki kelamin yang cacat atau kelamin ganda, hukumnya mubah (boleh) bahkan dianjurkan karena dikategorikan sebagai pengobatan, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut.
Diceritakan bahwa seorang Arab Badui mendatangi Rasulullah saw. seraya bertanya, Apakah kita harus berobat? Rasulullah menjawab, Ya hamba Allah, berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga (menentukan) obatnya, kecuali untuk satu penyakit, yaitu “penyakit tua.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Sedangkan jenis operasi kelamin yang ketiga, yaitu operasi yang tujuannya bukan untuk pengobatan, tapi sekedar mengikuti nafsu –merasa sudah bosan menjadi laki-laki, akhirnya kelaminnya dioperasi jadi perempuan atau sebaliknya, atau bisa juga dilakukan untuk menarik perhatian publik (bikin sensasi)–, hukumnya haram. Sebagaimana dijelaskan dalam keterangan berikut.
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS. Al-Hujurat 49:13)
Imam Athabari menyebutkan, yang dimaksud “Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan” adalah bahwa kodrat laki-laki tidak bisa diubah menjadi perempuan atau sebaliknya. Jadi, kalau kita ditakdirkan menjadi laki-laki, haram diubah menjadi perempuan, demikian pula sebaliknya.
-thumb2895289.jpg)
Kesimpulannya, operasi kelamin hukumnya mubah (boleh) bahkan dianjurkan kalau tujuannya untuk pengobatan. Hukumnya menjadi haram kalau tujuannya sekedar mengikuti hawa nafsu, mencari popularitas, atau menentang kodrat yang Allah swt. tetapkan. Wallahu a’lam.