Operasi Kelamin

Segala sesuatu yang kita kerjakan tentu ada tujuannya. Kita diperbolehkan melakukan operasi kelamin kalau tujuannya untuk pengobatan.

Dalam dunia kedokteran dikenal tiga bentuk operasi kelamin,
1. Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti penis atau vagina yang tidak berlubang.
2. Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua jenis kelamin (penis dan vagina)
3. Operasi penggantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal.

Mencermati tiga bentuk operasi kelamin yang disebutkan di atas, kita bisa memastikan bahwa jenis operasi kelamin pertama dan kedua, yaitu opreasi kelamin dengan tujuan untuk memperbaiki kelamin yang cacat atau kelamin ganda, hukumnya mubah (boleh) bahkan dianjurkan karena dikategorikan sebagai pengobatan, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut.
Diceritakan bahwa seorang Arab Badui mendatangi Rasulullah saw. seraya bertanya, Apakah kita harus berobat? Rasulullah menjawab, Ya hamba Allah, berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga (menentukan) obatnya, kecuali untuk satu penyakit, yaitu “penyakit tua.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Sedangkan jenis operasi kelamin yang ketiga, yaitu operasi yang tujuannya bukan untuk pengobatan, tapi sekedar mengikuti nafsu –merasa sudah bosan menjadi laki-laki, akhirnya kelaminnya dioperasi jadi perempuan atau sebaliknya, atau bisa juga dilakukan untuk menarik perhatian publik (bikin sensasi)–, hukumnya haram. Sebagaimana dijelaskan dalam keterangan berikut.

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS. Al-Hujurat 49:13)

Imam Athabari menyebutkan, yang dimaksud “Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan” adalah bahwa kodrat laki-laki tidak bisa diubah menjadi perempuan atau sebaliknya. Jadi, kalau kita ditakdirkan menjadi laki-laki, haram diubah menjadi perempuan, demikian pula sebaliknya.



Kesimpulannya, operasi kelamin hukumnya mubah (boleh) bahkan dianjurkan kalau tujuannya untuk pengobatan. Hukumnya menjadi haram kalau tujuannya sekedar mengikuti hawa nafsu, mencari popularitas, atau menentang kodrat yang Allah swt. tetapkan. Wallahu a’lam.
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Operasi Kelamin

Fenomena mimpi banyak dibicarakan para ilmuwan, baik dari sudut medis ataupun psikologi. Di sini kita tidak akan membicarakannya dari sudut ilmu-ilmu tersebut, tetapi akan membedahnya dengan sabda Rasulullah saw.,”Mimpi itu ada tiga. Mimpi yang baik merupakan kabar gembira dari Allah, mimpi yang menyedihkan berasal dari setan, dan mimpi yang datang dari obsesi seseorang. Jika salah seorang di antara kalian mimpi yang menyedihkan maka hendaklah dia bangun lalu shalat dan tidak menceritakannya pada orang lain.”? (H.R. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah saw. bersabda, “Mimpi yang baik adalah dari Allah. Sedangkan mimpi yang menakutkan berasal dari setan. Barang siapa mimpi yang tidak menyenangkan maka hendaklah dia meludah ke sebelah kirinya tiga kali dan berlindung diri kepada Allah dari setan maka mimpi tersebut tidak akan membahayakannya.”? (H.R. Bukhari dan Muslim)
Sahabat Jabir r.a. berkata, seorang Arab Baduy datang kepada Nabi saw. seraya mengadu, “Ya Rasulullah, saya bermimpi seolah-olah kepalaku dipukuli hingga pusing dan berat.”? Rasulullah bersabda kepadanya,”Jangan ceritakan pada orang bahwa setan mempermainkanmu dalam tidurmu.”? (H.R. Muslim dan Ibnu Majah)
Bertolak dari hadis-hadis di atas, kita bisa membuat sejumlah kesimpulan:

1. Apabila kita bermimpi baik, berarti mimpi tersebut datang dari Allah, kita wajib mensyukurinya dan boleh menceritakannya kepada orang lain sebagai wujud rasa syukur.
Apabila kita bermimpi buruk atau menakutkan, berarti mimpi tersebut datang dari setan, kita wajib berlindung diri pada Allah, bahkan kalau memungkinkan meludah tiga kali ke sebelah kiri dan jangan menceritakannya pada orang lain. Sebab kalau kita menceritakannya, setan akan merasa senang kalau gangguannya itu menjadi bahan pembicaraan manusia.

2. Kita harus berhati-hati kalau mimpi bertemu dengan orang yang sudah meninggal, misalnya bertemu dengan ayah atau ibu kita yang sudah wafat, sebab dikhawatirkan setan menyerupainya. Jadi, kalau kita bermimpi bertemu dengan orang yang sudah wafat, sebaiknya kita berlindung diri kepada Allah karena dikhawatirkan itu adalah setan yang menyerupai almarhum. Wallahu A’lam
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot mahjong
slot mahjong
slot pragmatic
gambolhoki
slot pragmatic