Ustadz, bagaimana pandangan islam tentang donor ASI. Dan Bagaimana status seorang anak yang menerima donos ASI dari Bank ASI?
Jawab :
Sejauh yang saya ketahui, bank ASI yang berkembang akhir-akhir ini ditanggapi berbeda dikalangan pada ulama.Mereka berbeda pendapat dalam menetapkan boleh tidaknya donor ASI dan bank ASI. Sebagian ulama seperti Dr.Yusuf Qardhawi dan Syeikh Ahmad Sharbashi membolehkannya.
Sementara itu sebagia ulama lainnya melarangnya. Seperti yang diutarakan Dr.Wahbah Zuhayli. Perbedaan itu dilatar belakangi perbedaan penentuan adanya efek pada kemahraman karena saudara sesusuan dilrang dinikahi.
Jelas, ASI dari bank ASI tidak jelas dari siapa ibu yang telah memproduksinya dan untuk siapa anak yang menkomsumsinya. Dikhawatirkan, hal ini mengakibatkan tidak diketahuinya kemahraman tersebut. Dan, membiarkan itu tanpa antisipasi menjadi kesalahan yang harus dihindari.
Terlepas dari perbedaaan yang ada, jika memungkinkan, bank ASI dikelola secara lebih apik dengan menjaga status kemahraman dikemudian hari dan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan ASI yang lebih baik bagi para bayi, tentunya tidak akan menjadi masalah.
Ini mirip dengan kebiasaan semasa Nabi Muhammad Saw ketika masih bayi. Yang penyusuannya dititipkan ke para ibu yang berada didaerah pegunungan yang udaranya bersih dan sejuk. Wallahu a’lam