Category: Tanya Jawab Islam
- Home
- Tanya Jawab Islam
- Pemberian dari nonmuslim
Humas PI
PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL
- Ruko Komplek Kurdi Regency 33A
Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan
Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243
Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org
Related Post
Pemberian dari nonmuslim
Anda boleh menerima pemberian kawan atau saudara Anda yang nonmuslim selama masih berhubungan dengan urusan duniawi dan tidak dikaitkan dengan ritual peribadatan agama mereka. Misalnya, bibi Anda yang nonmuslim menghadiahi Anda sebuah baju, Anda boleh memakainya. Atau, Anda boleh makan bareng kawan Anda yang nonmuslim selama makanan itu tidak mengandung zat yang diharamkan. Intinya, selama yang dia berikan itu halal menurut ajaran agama kita, hal itu boleh diterima.
Namun, jika dihubungkan dengan ritual agama mereka, barang-barang yang tadinya halal menjadi haram. Misalnya, kawan Anda sedang merayakan Natal, lalu ia menghadiahi Anda banyak makanan, maka makanan-makanan ini menjadi haram.
Islam memberikan aturan main dalam bergaul dengan nonmuslim, khususnya dalam masalah akidah. Kita dilarang mencampurkan antara ibadah dan pergaulan. Misalnya, dengan dalih toleransi, kita datang ke acara Natalan seorang kawan. Itu haram hukumnya. Karena berarti kita telah mencampurkan ajaran Islam dengan Nashrani. Ini haram, karena ada ayat yang mengatakan, “Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku.” (Q.S. Al Kafirun 109: 6)
Inilah yang disebut toleransi dalam agama kita, jadi bukannya mencampuradukkan ibadah. Dan apabila kita bergaul bersama mereka, kita tetap harus tetap bersikap adil, sama halnya bersikap adil terhadap sesama muslim. Al Quran mengatakan, “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”? (Q.S. Al Maidah 5: 8). Bersikaplah proposional, karena sikap ini lebih dekat kepada ketakwaan.
Namun, jika dihubungkan dengan ritual agama mereka, barang-barang yang tadinya halal menjadi haram. Misalnya, kawan Anda sedang merayakan Natal, lalu ia menghadiahi Anda banyak makanan, maka makanan-makanan ini menjadi haram.
Islam memberikan aturan main dalam bergaul dengan nonmuslim, khususnya dalam masalah akidah. Kita dilarang mencampurkan antara ibadah dan pergaulan. Misalnya, dengan dalih toleransi, kita datang ke acara Natalan seorang kawan. Itu haram hukumnya. Karena berarti kita telah mencampurkan ajaran Islam dengan Nashrani. Ini haram, karena ada ayat yang mengatakan, “Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku.” (Q.S. Al Kafirun 109: 6)
Inilah yang disebut toleransi dalam agama kita, jadi bukannya mencampuradukkan ibadah. Dan apabila kita bergaul bersama mereka, kita tetap harus tetap bersikap adil, sama halnya bersikap adil terhadap sesama muslim. Al Quran mengatakan, “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”? (Q.S. Al Maidah 5: 8). Bersikaplah proposional, karena sikap ini lebih dekat kepada ketakwaan.
Humas PI
PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL
- Ruko Komplek Kurdi Regency 33A
Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan
Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243
Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org