Pengharaman Zina

Zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.

Betapa besarnya bahaya dan kerusakan yang ditimbulkan perbuatan zina itu bagi individu, keluarga, dan masyarakat Islam sehingga Allah SWT meletakkannya setelah pembunuhan dan mempersekutukan Allah (syirik).

“Dan, orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” (QS al-Furqan [25]: 68-69)

Imam Syathibi dalam kitabnya al- Muwafaqatmenegaskan, sesungguhnya syariat itu adalah demi kemaslahatan manusia, di mana semua taklif (perintah dan larangan) adalah untuk menghindari mafsadah (kerusakan), untuk mendapatkan maslahat (kemaslahatan), atau untuk mendapatkan kedua-duanya.

Imam Ibnu Qayyim juga menjelaskan dalam kitabnya I’lam al-Mu waqqi’inbahwa sesungguhnya syariat Islam itu dasar dan asasnya adalah di atas hikmah dan untuk kebaikan umat manusia, baik dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat. Syariat itu seluruhnya adalah keadilan, rahmat, kebaikan, dan hikmah.

Di antara hikmah pengharaman zina adalah,

Pertama, menjaga kehormatan perempuan agar tidak dijadikan barang yang diperjualbelikan karena Islam datang untuk memuliakan manusia, baik laki-laki dan perempuan.

Kedua, mencegah percampuran nasab karena dengan dibolehkan zina berarti memasukkan anak yang bukan dari benihnya ke dalam keluarga yang nantinya akan mewarisi. Bukan anaknya dan memperlakukannya sebagai mahram padahal bukan mahramnya.

Ketiga, mencegah banyaknya anak yang ditelantarkan orang tua akibat malu anaknya lahir dari hasil perzinahan. Dan, melindungi bayi-bayi yang dibunuh ibunya sendiri ketika masih dalam kandungan (aborsi).

Keempat, menjaga keutuhan dan ketenteraman dalam rumah tangga.

Kelima, pengharaman zina sesuai dengan fitrah manusia yang memiliki rasa ghirah/cemburu terhadap kehormatannya, di mana tidak mungkin seseorang bisa menerima dan rela melihat istri, anak, ibu, dan saudari nya menjadi barang yang diperjualbelikan dan dijadikan pemuas nafsu orang lain.

Sebagai mana nasihat Nabi dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad, Baihaqi, dan Thabrani, kepada pemuda yang meminta izin kepada Beliau untuk dibiarkan melakukan zina, dengan menanya kan kepada dia apakah rela orang lain berzina dengan ibu, anak, sau dari dan anggota keluarganya yang lain.

Keenam, mencegah menyebarnya kejahatan, khususnya pembunuhan, disebabkan rasa cemburu, di mana seorang suami bisa membunuh istrinya dan lelaki yang berzina dengannya karena rasa marah, cemburu ketika melihat istrinya berzina dengan lelaki lain, atau lelaki bisa membunuh suami wanita yang dizinahinya.

Ketujuh, mencegah penyebaran penyakit menular yang merupakan hukuman dari Allah atas menyebarnya perbuatan keji tersebut, seperti HIV/AIDS. Rasulullah bersabda, “Tidaklah tampak zina di suatu kaum, kemudian dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.” (HR. Ibnu Majah, al-Hakim dan Abu Nu’aim).

Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:

(1)  Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.

(2) Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.

(3) Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.

(4) Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.

(5) Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik/fokus mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.

Pergaulan bebas masyarakat modern sangat rentan terhadap perilaku perzinaan. Mari menjaga tingkah laku diri kita sehingga terhindar dari bahaya perzinaan. Jaga diri, keluarga dan lingkungan sekitar.

Semoga Allah selalu berikan kekuatan kepada orang-orang beriman untuk menghindari bahaya Zina.

Wallahu a’lam bish shawab.

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot mahjong
slot mahjong
slot pragmatic
gambolhoki
slot pragmatic