Penuhi Amanah, 103 Akta Ikrar Wakaf Ditandatangani

Percikan Iman – Penandatanganan 103 akta ikrar wakaf merupakan wujud tanggung jawab Percikan Iman selaku nadzir agar aset-aset wakaf ternaungi oleh hukum. Dengan begitu, tak ada satupun pihak terkait yang dapat mengkalaim ini miliknya, melainkan milik Alla S.W.T. untuk kemaslahatan umat.

“Sertifikasi ini bertujuan untuk memenuhi amanah sehingga semua aset wakaf yang dititipkan pada kami benar-benar menjadi milik umat. Artinya, tidak ada satu orang pun yang dapat mengklaim bahwa aset-aset wakaf ini adalah miliknya, meski itu saya, pengurus, atau siapapun,” tutur Ustadz Aam Amirudin selaku Pembina Yayasan Percikan Iman melalui aplikasi telekonferensi pada Selasa (11/10).

Menguatkan pendapat Ustadz Aam, Ketua Yayasan Percikan Iman, Ustadz Maman Chatamallah mendapati beberapa kasus di mana keturunan yang menerima amanah wakaf atau keturunan pemberi wakaf, menuntut kepemilikan atas tanah wakaf. Itu karena tidak ada sertifikat yang dinaungi oleh hukum negara. Apalagi, para saksi juga kondisinya sudah meninggal.

“Di satu daerah di Jawa Barat, saya mendengar ada satu kasus di mana keturunan penerima wakaf menuntut kepemilikan atas tanah yang sudah didirikan masjid di atasnya. Karena tidak ada sertifikat wakaf, sementara para saksi sudah meninggal, masjid pun bisa bubar,” terang Ustadz Maman dalam sambutannya di Masjid Peradaban Percikan Iman Arjasari. 

Kemudian, menurut ketua KUA Arjasari, Pak Tedy, Prosesi ini penting. Bukan hanya sebagai sarana “mengamankan” namun juga sebagai edukasi pada masyarakat. Itu karena prosesi ini memberikan rasa aman pada calon muwakif. 

Apa yang kita laksanakan hari ini merupakan sebentuk edukasi pada masyarakat, bahwa, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 semua tanah wakaf harus ditandatangani PP AIW (Pejabat Petugas Akta Ikrar Wakaf), ujar Pak Tedy. 

Selanjutnya, ia menerangkan, Ini berarti pihak pewakaf dapat dengan tenang mengalihkan kepemilikan pada Allah S.W.T. dengan perantaraan nadzir, yang dalam hal ini Yayasan Percikan Iman. Sementara itu, pengurus Yayasan pun meneyerahkan kepemilikan pada Allah S.W.T. dan bertanggung jawab untuk mengelolanya.

“Dalam prosesi ini, sejatinya, muwakif (pemberi wakaf) maupun pengurus menyerahkan kepemilikan tanah pada Allah S.W.T. dengan pemerintah selaku pihak yang berwenang, dalam hal ini K.U.A.,” terangnya. “Untuk itu, para calon pewakaf, tak usah takut untuk berwakaf karena prosesnya dilindungi negara (tidak dapat disalahgunakan .ed).”

Pada prosesi ini, sebagian akta wakaf ditandatangani di tempat. Sisanya, masih dalam proses pemberkasan di K.U.A. 103 Akta Ikrar tersebut meliputi seluruh kawasan amanah wakaf Percikan Iman Arjasari, yang mencapai total sekitar 11 hektar. Dengan peruntukan masjid, pendidikan, dan area untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Semua bermula dari pelopor wakaf Arjasari, Ibu Maryam atau yang akrab disapa Mamah Ii. 

Mohon do’a dari sahabat semua agar kami dapat melaksanakan amanah sebaik-baiknya. Agar kami dapat menggunakan amanah wakaf dari sahabat sekalian untuk sebesar-besarnya kemashlahatan umat. Yang terdekat, kita akan membangun sekolah di kawasan ini. 

Media Dakwah Percikan Iman

Media Dakwah Percikan Iman

Yayasan Percikan Iman | Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *