Sah-kah menikah di Luar Negeri ?

Apa yang diusulkan calon suami Anda sudah benar, sesuai dengan anjuran Rasulullah saw: “Tiga perkara yang tidak boleh ditunda-tunda, yaitu shalat bila telah tiba waktunya, jenazah bila telah siap, dan perempuan bila telah ditemukan pasangannya yang sepadan?” (HR. Baihaqi)

Adapun masalah perwalian memang diakui bahwa salah satu syarat sahnya pernikahan adalah wali, sebagaimana sabda Rasul saw: “Siapapun di antara wanita yang menikah tanpa seizing walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal!?” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, dan Tirmidzi)

Berdasarkan hadits ini juga hadits lainnya yang senada, para ahli menyimpulkan bahwa wali merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan. Atau dengan kata lain tidak sah nikah tanpa adanya wali. Wali itu ada dua macam; wali nasab dan wali hakim.

Wali nasab adalah perwalian yang terjadi karena hubungan darah/nasab misalnya, ayah, kakek, paman dll. Sedangkan wali hakim artinya orang yang ditunjuk untuk menggantikan wali nasab. Untuk kasus yang Anda hadapai persoalannya tidak terlalu rumit.

Kalau wali nasab tidak mungkin berangkat untuk menikahkan Anda di sana, maka tulis saja surat pernyataan dari wali Anda yang menyatakan bahwa ia menyerahkan perwalian kepada wali hakim di tempat calon suami Anda studi. Dengan cara ini persoalan perwalian sudah selesai. Jadi yang akan menjadi wali Anda adalah wali hakim di sana yang telah diberi wewenang oleh wali Anda di sini.

Selanjutnya tinggal disiapkan persyaratan-persyaratan lainnya yaitu; minimal ada (2) dua orang saksi laki-laki muslim, mahar/maskawin, dan pelaksanaan ijab-kabul /akad nikah. Kalau ini semua ini sudah terpenuhi, maka pernikahan Anda itu sah.

Dan kalau pernikahan ini ingin tercatat di KUA, maka laporkan saja ke kantor urusan agama setalah Anda kembali di sini dengan membawa bukti pencatatan pernikahan Anda di luar negeri (biasanya Islamic center yang ada di sana menyediakan catatan pernikahan).

Kesimpulannya, boleh melaksanakan akad nikah di luar negeri dengan menggunakan wali hakim yang telah disetujui wali nasab, dan bila syarat-syarat lainnya terpenuhi, seperti saksi, mahar, dan ijab-kabul, maka pernikahannya sah.

Wallahu a’lam.
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sah-kah menikah di Luar Negeri ?

Memang ada yang berpendapat seperti yang Anda sebutkan. Pendapat ini merujuk pada ayat berikut. Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan berhenti mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. An-Nur 23: 60)

Apabila ayat ini dijadikan alasan untuk membolehkan wanita yang sudah menopause untuk tidak menutup aurat maka pendapat tersebut terlalu dipaksakan, sebab yang dimaksud ayat di atas bukan ditujukan pada wanita yang sudah menopause semata, tetapi dimaksudkan untuk kaum wanita menopause yang sudah sangat tua dan pikun, karenanya di ayat itu ada penegasan … mereka tidak bermaksud menampakkan perhiasan..

Kalimat ini menunjukkan bahwa wanita tersebut melakukannya karena pikun. Menurut hemat saya, untuk zaman sekarang, sangat banyak wanita yang sudah menopause tapi penampilannya masih fresh dan tidak pikun.

Dengan demikian, wanita yang sudah menopause tapi masih berakal sehat alias tidak pikun, bahkan masih berpenampilan fresh masih tetap wajib menutup aurat sesuai ketentuan yang termaktub dalam Surat Al Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31 walaupun mereka sudah tua.

Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Q.S. Al Ahzab 33: 59)

Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya… ” (Q.S. An-Nur 24: 31) Wallahu a’lam
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot mahjong
slot mahjong
slot pragmatic
gambolhoki
slot pragmatic