Untuk kondisi Anda, tentu saja dibenarkan. Pada zaman Rasulullah saw. ada sejumlah shahabat yang melakukan shalat secara sembunyi-sembunyi untuk menyelamatkan diri dari penindasan kafir Quraisy.
Hudzaifah berkata: Suatu ketika kami berkumpul dengan Rasulullah saw. Lalu Nabi saw. bersabda, “Coba kamu hitung berapa jumlah umat Islam sekarang!” Kami menjawab : “Apakah engkau khawatir ya Rasulullah? Jumlah kami sekitar 700 orang”. Nabi Bersabda: “Kalian belum tahu, kalau suatu ketika akan terjadi cobaan.” Khudzaifah berkata : “Benar juga sabda Rasulullah saw. Nyatanya kami benar-benar mendapat cobaan, sehingga kami tidak dapat shalat melainkan dengan cara sembunyi-sembunyi”. (HR. Muslim No. 122)
Merujuk pada keterangan ini, kita bisa simpulkan bahwa shalat secara sembunyi-sembunyi diperbolehkan kalau situasi dan kondisi tidak memungkinkan untuk melaksanakannya secara terang-terangan. Wallahu A’lam.
Hudzaifah berkata: Suatu ketika kami berkumpul dengan Rasulullah saw. Lalu Nabi saw. bersabda, “Coba kamu hitung berapa jumlah umat Islam sekarang!” Kami menjawab : “Apakah engkau khawatir ya Rasulullah? Jumlah kami sekitar 700 orang”. Nabi Bersabda: “Kalian belum tahu, kalau suatu ketika akan terjadi cobaan.” Khudzaifah berkata : “Benar juga sabda Rasulullah saw. Nyatanya kami benar-benar mendapat cobaan, sehingga kami tidak dapat shalat melainkan dengan cara sembunyi-sembunyi”. (HR. Muslim No. 122)
Merujuk pada keterangan ini, kita bisa simpulkan bahwa shalat secara sembunyi-sembunyi diperbolehkan kalau situasi dan kondisi tidak memungkinkan untuk melaksanakannya secara terang-terangan. Wallahu A’lam.