Siapa yang Boleh TIDAK Puasa?

Pertanyaan ini berkaitan dengan yang membolehkan kita berbuka (membatalkan) shaum. Berdasarkan ayat Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184 dan beberapa sabda Rasulullah Saw, katagori mereka yang mendapat keringanan atau boleh membatalkan shaum adalah:

a. Sakit, tanpa dirinci jenis penyakitnya. Selama orang yang bersangkutan yakin sedang dalam keadaan sakit, maka silahkan berbuka dan gantilah shaum yang batal tersebut di hari lain selain bulan Ramadhan (qadha).
b. Safar, tanpa merinci berapa batas minimal jarak yang ditempuh dalam perjalanan. Selama orang yang bersangkutan berniat safar, ia diperbolehkan berbuka sebelum berangkat, di tengah perjalan, atau sesampainya di tempat tujuan. Qadha-lah shaum tersebut di hari yang lain.
c. Haid dan nifas. Mereka yang sedang haid dan nifas diharuskan membatalkan shaum dan meng-qadha-nya di hari yang lain.
d. Tidak mampu menyempurnakan shaum karena suatu hal. Para ulama sepakat bahwa yang termasuk dalam kategori ini adalah para lansia yang sudah kepayahan dan jika memaksakan diri untuk shaum bisa berakibat fatal. Batal shaum katagori ini cukup diganti dengan fidyah.

Perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hukum batal shaum bagi para penderita sakit keras (kronis) yang menahun, para pekerja kasar, serta wanita hamil dan menyusui. Perbedaan itu terjadi karena tidak ada rincian yang jelas ke kelompok mana mereka dikatagorikan. Apakah mereka setara orang sakit atau yang tidak mampu, hal tersebut masih menjadi perdebatan sehingga wajar kalau terjadi perbedaan dalam mengambil kesimpulan apakah mereka wajib qadha atau fidyah.

Sementara ini, saya pribadi berpendapat bahwa penderita sakit keras yang menahun, wanita hamil dan menyusui setara dengan orang yang tidak mampu sehingga mereka dapat mengganti shaum dengan fidyah. Sementara itu, bagi pekerja kasar yang diprediksi pekerjaannya tersebut akan dilakukan bertahun-tahun, maka shaumnya dapat diganti dengan fidyah. Namun jika pekerjaan yang dilakukannya bersifat temporal, maka sebaiknya shaum di-qadha saja.

Jadi, rukhsah hanya diberikan kepada orang yang sakit, safar, haid dan nifas, serta yang tidak mampu menyempurnakan shaum karena suatu hal. Karena itu, orang yang berkeyakinan seperti yang Anda tanyakan tersebut sebaiknya segera bertobat dan gantilah shaum yang ditinggalkannya dulu semaksimal mungkin meski dilakukan setelah Ramadhan berikutnya. Semoga Allah mengampuni dosa kita semua. Amin. Wallahu a’lam.

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot mahjong
slot mahjong
slot pragmatic
gambolhoki
slot pragmatic