Kalau kita membaca sekilas, seolah-olah ayat ini membolehkan lelaki untuk mempunyai istri lebih dari satu. Padahal ayat ini menegaskan bahwa kalau tidak bisa berlaku adil, nikahlah dengan satu orang saja.
Kebanyakan fokusnya pada awal ayat saja. Kata kunci ada pada alhir ayat faillam ta’dilu .. (jika kamu tidak bisa berlaku adil), jadi anjuran ayai ini adalah menikah dengan satu istri saja. Tapi, boleh jadi ada beberapa kondisi yang membolehkan menikah dengan lebih dari satu istri. Namun, tetap syaratnya harus dapat berlaku adil.
Tentu saja ayat ini diturunkan untuk seluruh umat Islam. Namun ada beberapa hal yang sifatnya pengecualian. Nabbi SAW pada saat itu memiliki lebih dari empat istri. karena itu ada beberapa hal yang perlu kita kaji melalui aspek historis.