Kalau kita membaca sekilas, seolah-olah ayat ini membolehkan lelaki untuk mempunyai istri lebih dari satu. Padahal ayat ini menegaskan bahwa kalau tidak bisa berlaku adil, nikahlah dengan satu orang saja.
Kebanyakan fokusnya pada awal ayat saja. Kata kunci ada pada alhir ayat faillam ta’dilu .. (jika kamu tidak bisa berlaku adil), jadi anjuran ayai ini adalah menikah dengan satu istri saja. Tapi, boleh jadi ada beberapa kondisi yang membolehkan menikah dengan lebih dari satu istri. Namun, tetap syaratnya harus dapat berlaku adil.
Tentu saja ayat ini diturunkan untuk seluruh umat Islam. Namun ada beberapa hal yang sifatnya pengecualian. Nabbi SAW pada saat itu memiliki lebih dari empat istri. karena itu ada beberapa hal yang perlu kita kaji melalui aspek historis.
Category: Artikel Islam
- Home
- Artikel Islam
- Sifat Nabi dan Rasul R...

Humas PI
PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL
- Ruko Komplek Kurdi Regency 33A
Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan
Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243
Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org
Related Post
Recent Posts
-
MPI; Jalur Mudik Menuju Surga-Nya
13 May 2022 -
Ke-Ge-er-an Seorang Hamba di Malam 27 Ramadhan
12 May 2022
Popular Posts
-
Apa itu Berkah dan BAROKAH?
21 July 2017 -
Arti dan Makna TAQWA
13 June 2018 -
10 Hadist Waspada Hutang Piutang
27 December 2015 -
Anak dalam Perspektif Al-Qur’an
28 April 2017 -
10 Cara Mendidik Anak Menjadi Seorang Hafiz Quran
6 January 2017