Saya membaca dalam salah satu keterangan bahwa istri yang menolak atau mengabaikan permintaan suami untuk berhubungan (suami-istri) maka wanita tersebut akan dilaknat. Apakah hal tersebut berlaku sebaliknya? Apakah ketika istri mengajak lantas suami anggan atau tidak mau memenuhi permintaan istrinya tersebut maka ia akan dilaknat juga?
Jawaban :
Beberapa ketentuan dalam syariat Islam ada yang berlaku untuk umum bagi pria dan wanita dan ada juga yang berlaku khusus untuk pria saja atau wanita saja, bergantung konteks kalimat dari dalil yang bersangkutan.
Perintah Shalat Jumat dalam Al-Qur’an hanya berlaku untuk laki-laki. Sementara itu, perintah berjilbab hanya diwajibkan kepada perempuan. Beberapa ketentuan suariat yang lain ada yang tersirat memerintahkan atau larangan, memberikan pahala atau adzab kepada pria dan wanita meski secara tekstual hanya disebutkan salah satu saja.
Perintah Shalat, larangan berzina, dan sebagainya tentu berlaku untuk pria dan wanita meski yang disebutkan dalam teks hanya laki-laki saja. Ini termasuk ancaman laknat pada istri yang menolak ajakan suami tanpa alasan yang berlaku sebaliknya. Jika Suami menolak ajakan istri tanpa alasan, maka laknat itu juga berlaku untuk suami. Wallahu a’lam