Saudara penanya yang dimuliakan Allah, ajaran Islam merupakan ajaran yang mulia, sempurna, dan komprehensif (syumuliyyah). Tidak ada satu pun persoalan hidup kecuali Islam mampu menyelesaikannya (baik secara tersurat maupun tersirat, tekstual maupun kontekstual), termasuk masalah yang Anda tanyakan yaitu tentang sumpah.
Dalam Islam, sumpah tidak hanya dilakukan oleh manusia. Acapkali, Allah pun melakukan sumpah sebagaimana kita ketahui dalam banyak sekali ayat Al-Quran. Sumpah bagi Allah semata untuk menekankan berita yang disampaikan dan menguatkan kandungan ungkapan yang dimaksud. Sumpah bagi manusia bertujuan untuk mengikat diri agar tidak melakukan sesuatu atau melakukan sesuatu. Dalam keadaan tertentu, boleh-boleh saja sumpah dilakukan untuk menguatkan pengakuan yang saat itu diucapkan.
Mengingat luasnya pembahasan mengenai sumpah, di sini lebih baik kita fokuskan permasalahan pada bagaimana Islam memandang sumpah yang dilakukan para pejabat terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. Pada prinsipnya, siapa pun yang melakukan sumpah (baik pejabat ataupun rakyat), dia akan terkena aturan yang digariskan Islam dalam bersumpah. Beberapa rambu yang semestinya diperhatikan berkaitan dengan sumpah antara lain:
1. Meluruskan niat,
bahwa sesungguhnya sumpah yang dilakukannya adalah semata demi mempertahan-kan kebenaran sehingga dapat menghindarkan diri dari tujuan-tujuan yang salah seperti ada keinginan untuk menarik simpati banyak orang dan lain sebagainya.
2. Bersumpah dengan menyebut nama Allah dan menjauhi bersumpah degan menyebut nama selain Allah.
Rasulullah Saw bersabda,“Barangsiapa bersumpah dengan (menyebut nama) selain Allah, maka sungguh ia telah kafir atau musyrik.” (H.R. Tirmidzi).
3. Keridhoan mengucap sumpah atas nama Allah.
”Janganlah kamu bersumpah dengan (menyebut nama) bapak-bapakmu! Barangsiapa bersumpah dengan (menyebut nama) Allah, maka hendaklah ia jujur. Dan barangsiapa diminta bersumpah dengan (menyebut nama) Allah, maka hendaklah ia ridho; barang¬siapa yang tidak ridho ke¬¬¬¬pa¬¬da Allah, maka bukanlah ia termasuk orang yang dekat dengan Allah.” (H.R. Ibnu Majah)
4. Sumpah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh
Sebagai penguat untuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu.
5. Sumpah dilakukan untuk hal-hal yang baik.
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa mengucapkan suatu sumpah lalu dia melihat selainnya lebih baik daripada ia, maka hendaklah dia mengerjakan yang lebih baik itu, dan hendaklah dia menahan sumpahnya dengan membayar kifarat!” (H.R. Muslim)
6. Tidak melakukan sumpah secara te-rus menerus.
Dari Abu Hurairah r.a. dari Rasulullah Saw., Beliau bersabda, “Demi Allah, sesungguhnya seorang di antara kamu terus-menerus bersumpah di tengah keluarganya adalah lebih besar dosanya menurut pandangan Allah daripada membayar kifaratnya yang telah diwajibkan Allah.” (H.R. Muttafaqun’alaih)
7. Memenuhi kifarat sumpah jika ternyata sumpahnya salah.
Kifarat dilakukan dengan salah satu dari tiga cara berikut ini: (a) Memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa kita berikan kepada keluarga kita. (b) Atau memberi pakaian kepada mereka. (c) Atau memerdekakan seorang budak.
Berdasarkan pada rambu-rambu di atas, maka seyogianya siapa pun yang bersumpah (apalagi hal itu diucapkan di hadapan publik), semestinya benar-benar berangkat dari kejujuran dan keadaan yang memang membutuhkan diucapkannya sumpah.
Perlu diingat bahwa konsekuensi hukum bila sumpah tersebut dilanggar akan berakibat sangat fatal, bukan saja di dunia tapi juga kelak di hadapan pengadilan Allah Swt.
Wallahu a’lam.