Khitbah dengan nikah lebih kuat ikatan nikah. Ikatan pernikahan saja bisa ada pemutusan, apalagi khitbah. Khitbah itu konsekuaensinya cuma satu yaitu anda tidak boleh menerima lamaran dari orang lain sampai anda membatalkannya.
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Orang mukmin itu saudara orang mukmin yang lain, maka tidak halal bagi seorang mukmin menawar atas tawaran saudaranya, dan tidak boleh ia meminang atas pinangan saudaranya sehingga saudaranya itu meninggalkannya”. [HR. Ahmad dan Muslim]
Dan dari Ibnu Umar RA sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh seseorang meminang atas pinangan saudaranya sehingga peminang sebelumnya itu meninggalkan atau memberi ijin kepadanya”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Nasai]
Jika menurut anda madharatnya lebih banyak, anda boleh saja membatalkan khitbah dengan alasan yang menurut anda lebih banyak madharatnya. Jika anda setelah melakukan shalat istiqharah kemudian meminta pendapat ke orang lain dan anda mendapatkan hasil bahwa calon pasangan anda ini, kurang baik untuk anda maka anda boleh saja membatalkan ikatan khitbah tersebut.
Yang tentu saja dalam pemutusan ini anda harus mengikutsertakan wali anda, karena khitbah merupakan suatu ikatan yang sudah melibatkan wali atau orang tua, namun konsekuensinya hanya satu yaitu anda tidak boleh menerima khitbah atau lamaran dari orang lain, beda lagi jika sudah terikat pada suatu ikatan pernikahan yang telah ada kewajiban untuk menafkahi.
Wallahu A’lam bishawab
Sumber : Kajian Ahad MPI, 17-01-2010