Untuk laki-laki hukum yang sebenarnya yaitu shalat wajib itu harus dilakukan secara jamaah, kecuali 4 orang.
Pertama Budak, Yang kedua anak yang belum baligh, Yang ketiga perempuan dan yang keempat orang yang sakit.
Dari Thariq bin Syihab, dari Abu Musa, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Shalat Jum’at adalah wajib atas setiap orang Islam dengan berjama’ah, kecuali empat golongan : hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit”. [HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak juz 1, hal. 425, ini hadits shahih atas syarat Bukhari Muslim]
Jadi bagi anda yang sakit anda kembali ke dzuhur, jika anda safar kembali ke shalat wajib biasa dan shalatnya di qashar, apalagi jika yang mengalami bencana maka shalatlah dalam keadaan yang bisa dilakukan, meskipun tidak menghadap kiblat dan anda boleh bertayamum.
Wallahu a’lam bishawab