Menurut hadits, ada dua hal yang tidak boleh dilakukan di dalam mesjid. Pertama, mengumumkan kehilangan. Misalnya, seorang pengurus mesjid mengumumkan di depan jama’ah, “siapa yang menemukan sebuah jam tangan merek X, maka dst…” Ini adalah perbuatan terlarang. Namun kalau mengumumkan penemuan, hal tersebut diperbolehkan, misalnya “telah ditemukan sebuah kaca mata merek Y, maka dst…” Hal seperti ini diperbolehkan.
Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mendengar di mesjid orang mengumumkan barangnya yang hilang, maka do’akanlah: “Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikan barangmu, karena mesjid tidak didirikan untuk itu.” (HR. Muslim)
Kedua, melakukan transaksi jual-beli. Rasulullah saw. melarang melaksanakan transaksi jual-beli di dalam mesjid, sedangkan kalau transaksi itu dilakukan di luar mesjid (diteras atau halaman mesjid, misalnya), hal ini tidaklah terlarang. Rasulullah saw bersabda: “Apabila kamu melihat orang melakukan transaksi jual-beli di dalam mesjid, maka do’akanlah :”Mudah-mudahan Allah tidak menguntungkan perdaganganmu!” (H.R. Nasa’i dan Tirmidzi).
Meurujuk pada keterangan-keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara hukum tidak ada larangan menyantap makanan di mesjid, asalkan bisa menjaga kebersihannya. Wallahu A’lam.
Category: Artikel Islam
- Home
- Artikel Islam
- Tantangan Iman

Humas PI
PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL
- Ruko Komplek Kurdi Regency 33A
Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan
Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243
Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org
Related Post
Recent Posts
-
Membendung Ghibah dan Fitnah
24 November 2023 -
Ghibah Yang Halal
23 November 2023 -
Ghibah Bikin Resah
21 November 2023 -
Musnah Karena Fitnah
20 November 2023 -
Toleransi, Kunci Sakinah dalam Keluarga
17 November 2023
Popular Posts
-
Apa itu Berkah dan BAROKAH?
21 July 2017 -
Arti dan Makna TAQWA
13 June 2018 -
10 Hadist Waspada Hutang Piutang
27 December 2015 -
Anak dalam Perspektif Al-Qur’an
28 April 2017 -
10 Cara Mendidik Anak Menjadi Seorang Hafiz Quran
6 January 2017