Menurut hadits, ada dua hal yang tidak boleh dilakukan di dalam mesjid. Pertama, mengumumkan kehilangan. Misalnya, seorang pengurus mesjid mengumumkan di depan jama’ah, “siapa yang menemukan sebuah jam tangan merek X, maka dst…” Ini adalah perbuatan terlarang. Namun kalau mengumumkan penemuan, hal tersebut diperbolehkan, misalnya “telah ditemukan sebuah kaca mata merek Y, maka dst…” Hal seperti ini diperbolehkan.
Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mendengar di mesjid orang mengumumkan barangnya yang hilang, maka do’akanlah: “Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikan barangmu, karena mesjid tidak didirikan untuk itu.” (HR. Muslim)
Kedua, melakukan transaksi jual-beli. Rasulullah saw. melarang melaksanakan transaksi jual-beli di dalam mesjid, sedangkan kalau transaksi itu dilakukan di luar mesjid (diteras atau halaman mesjid, misalnya), hal ini tidaklah terlarang. Rasulullah saw bersabda: “Apabila kamu melihat orang melakukan transaksi jual-beli di dalam mesjid, maka do’akanlah :”Mudah-mudahan Allah tidak menguntungkan perdaganganmu!” (H.R. Nasa’i dan Tirmidzi).
Meurujuk pada keterangan-keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara hukum tidak ada larangan menyantap makanan di mesjid, asalkan bisa menjaga kebersihannya. Wallahu A’lam.