Tidak Shalat Jum’at karena membantu persalinan?

Nabi SAW bersabda “Jumat itu wajib bagi setiap Muslim, kecuali 4 golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang yang sakit” (HR. Abu Daud dari Thariq bi Syihab RA)

Berdasarkan hadist diatas, ada 4 golongan yang tidak dikenai kewajiban shalat jumat, yaitu: perempuan, hamba sahaya, anak-anak, dan orang yang sakit.

Merujuk pada riwayat itu, sangat jelas siapa saja yang dikecualikan untuk melaksanakan shalat Jumat. Nah, apakah anda masuk dalam kategori tersebut? tidak bukan?

Dengan demikian, Anda harus tetap melaksanakan shalat Jumat 2 rekaat, syukur-syukur bisa mengajak kawan yang mngkin sama tidak bisa melaksanakan shalat Jumat untuk berjamaah. Namun kalau tidak ada, silahkan shalat munfarid (sendirian), jumlah 2 rekaat dan niatnya adalah shalat Jumat. Wllahu a’lam
Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *